Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

 
JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak berwenang memeriksa gugatan yang dilayangkan pengusaha lokal terhadap dua perusahaan asal Inggris, M.P. Evans and Co.Limited dan Sungkai Holdings Limited, terkait dengan kepemilikan saham perusahaan sawit.
 
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh M. Kusno tersebut menyatakan yang berwenang mengadili perkara itu adalah lembaga arbitrase Singapura (Singapore International Arbitration Centre/SIAC).
 
“Mengabulkan eksepsi yang diajukan para tergugat dan menghukum penggugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara,” katanya saat membacakan putusan sela pada Selasa, 6 Maret 2012.
 
Dalam pertimbangannya, majelis hakim sejalan dengan seluruh eksepsi yang diajukan para tergugat.
 
Berdasarkan eksepsinya, para tergugat menyebutkan bahwa sesuai dengan perjanjian disebutkan apabila terjadi sengketa atas pengambilalihan saham di perusahaan sawit (PT Prima Mitrajaya dan PT Teguh Jayaprima) oleh para pihak, hal itu akan diselesaikan secara musyawarah atau melalui lembaga arbitrase Singapura.
 
Seusai sidang kuasa hukum penggugat Hendri Napitupoli mengaku kecewa atas putusan tersebut, sehingga dia memastikan akan mengajukan banding.
 
“Pertimbangan majelis hakim tidak komprehensif. Kami akan mengajukan banding atas putusan tersebut,” ujarnya.
 
Adapun, kuasa hukum tergugat Osde Simbolon menyambut baik putusan yang memenangkan kliennya tersebut. Namun, dia enggan berkomentar banyak. “Putusan selanya telah sesuai fakta yang ada,” ujarnya.
 
Meski demikian, dia mengaku siap menghadapi kemungkinan banding yang akan diajukan penggugat.
Seperti diketahui, penggugat adalah Halim Jawan dan Sudihugeng Hardjojo. Dalam gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, penggugat menuding para tergugat telah mengambilalih saham perusahaan sawit (PT Prima Mitrajaya dan PT Teguh Jayaprima) secara melawan hukum.
 
Berdasarkan gugatannya, penggugat meminta majelis hakim untuk membatalkan perjanjian pengambilalihan saham tersebut dan mengembalikan kepemilikan saham kliennya di perusahaan PT Prima Mitrajaya dan PT Teguh Jayaprima.
 
Pada dokumen gugatan, penggugat mengklaim sebagai pendiri sekaligus pemegang saham dengan komposisi masing-masing sebesar 425 saham dan 75 saham dari PT Prima Mitrajaya.
 
Selain itu, para penggugat mengklaim sebagai pendiri dan pemegang saham dengan kompisisi masing-masing sebesar 425 saham dan 75 saham dari PT Teguh Jayaprima. (spr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper