Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENCURIAN PULSA: 2 Perusahaan content provider gugat BRTI

JAKARTA: Dua perusahaan content provider, PT Extent Media Indonesia dan PT Era Cahaya Brilian, melayangkan gugatan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) terkait pernyataan pencurian pulsa yang dilakukan lembaga tersebut. Penggugat

JAKARTA: Dua perusahaan content provider, PT Extent Media Indonesia dan PT Era Cahaya Brilian, melayangkan gugatan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) terkait pernyataan pencurian pulsa yang dilakukan lembaga tersebut. Penggugat melalui kuasa hukumnya Hinca Pandjaitan menuntut ganti rugi kepada BRTI dengan nilai Rp688,4 miliar. "Klien kami dirugikan atas pernyataan tergugat yang mengumumkan kepada masyarakat terkait pencurian pulsa yang dilakukan sejumlah provider termasuk klien kami," katanya dalam pesan elektronik yang diterima Bisnis, Senin, 5 Maret 2012. Gugatan tersebut terdaftar dengan No. 105/PDT.G/2012/PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pemeriksaan atas perkara tersebut masih dalam proses pemanggilan para pihak. Hinca menilai BRTI melakukan perbuatan yang tidak patut dan melanggar kewajiban hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Di antaranya, lanjutnya, BRTI melakukan tindakan yang ceroboh dan tidak patut dengan cara menginstruksikan kepada operator telekomunikasi untuk menghentikan penawaran konten melalui SMS broadcast/pop-screen/voice broadcast. Selain itu, dia menilai BRTI melakukan perbuatan melawan hukum karena mengumumkan ke publik melalui pemberitaan media massa baik media cetak maupun media elektronik dan media online, bahwa para penggugat adalah bagian dari puluhan content provider sebagai "pencuri pulsa". "Tindakan BRTI tersebut dilakukan tanpa melakukan due process of law secara memadai dan sama sekali tidak memberitahukan alasan, dasar, fakta dan metode apa yang dilakukan yang menjadi dasar tindakannya," ujarnya. Dia menegaskan tindakan BRTI yang menjatuhkan vonis bersalah kepada kliennya tersebut dilakukan tanpa alasan dan dasar hukum yang cukup. Oleh karenanya, dalam gugatannya penggugat meminta majelis hakim memerintahkan BRTI untuk mengumumkan dan mencabut pengumuman dan informasi yang disampaikan ke publik yang menyatakan bahwa kliennya adalah pencuri pulsa. "Jika tidak melakukannya [mengumumkan ke masyarakat] kami meminta majelis hakim untuk menghukum BRTI membayar uang paksa Rp10 juta," jelasnya. Selain itu, penggugat meminta BRTI untuk membayar ganti kerugian materil  sebesar Rp188 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp500 miliar. Tidak hanya itu, penggugat juga meminta BRTI untuk menyampaikan permintaan maaf kepada para penggugat melalui sejumlah media massa. (tw) 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper