JAKARTA: PT Elnusa Tbk akan menyerahkan kesimpulan atas gugatan yang dilayangkannya terhadap PT Bank Mega Tbk ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan ini.
Elnusa akan menegaskan kepada majelis hakim terkait seluruh dalil gugatan yang diajukannya terkait pembobolan dana deposito senilai Rp111 miliar oleh oknum karyawan Bank tersebut.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Elnusa Ahmad Firdaus saat dihubungi, Minggu 4 Maret 2012 “Kamis depan [8 Maret] kami akan menyerahkan kesimpulan,” katanya.
Ahmad mengatakan pada intinya dalam kesimpulan nanti pihaknya akan tetap berkukuh dengan seluruh dalil gugatan yang diajukannya.
Dia mengaku optimis menghadapi tahap akhir atas gugatan yang diajukannya. Menurut dia, majelis hakim telah memiliki alasan yang kuat untuk mengabulkan gugatannya.
“Kami berharap dalam putusan nanti majelis hakim dapat sejalan dengan gugatannya. Bank Mega harus bertanggung jawab atas perbuatan oknum pegawai mereka yang melakukan pembobolan.”
Bisnis belum dapat menghubungi pihak Bank Mega saat akan dikonfirmasi terkait hal tersebut.
Perkara Elnusa dan Bank Mega ini bermula dengan adanya penempatan dana milik Elnusa di Bank Mega cabang Jababeka dalam bentuk Deposito On Call (DOC) sejumlah Rp161 miliar.
Elnusa melakukan lima tahap penempatan DOC di Bank Mega cabang Jababeka. Elnusa melakukan pencairan dana deposito Rp50 miliar, sehingga simpanannya tersisa Rp111 miliar.
Elnusa baru mengetahui deposito sebesar Rp111 miliar tersebut hilang setelah pihak kepolisian mendatangi perusahaan dan menanyai masalah kepemilikan deposito tersebut.
Setelah beberapa kali mengajukan somasi dan ternyata Bank Mega tetap menolak bertanggung jawab, Elnusa mengajukan gugatan perdata KE Bank Mega di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada gugatannya Elnusa menuntut pengembalian uang secara keseluruhan ditambah bunga yang seharusnya mereka dapatkan saat menyimpan uang dalam bentuk deposito. (Bsi)