Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HUKUM BISNIS: Mediasi pemegang saham Ridlatama & Techno gagal

JAKARTA: Proses mediasi atas gugatan yang dilayangkan pemegang saham  PT Ridlatama Tambang Mineral, Ani Setiawan dan Florita,  terhadap PT Techno Coal Utama Prima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya gagal.Dalam proses mediasi yang

JAKARTA: Proses mediasi atas gugatan yang dilayangkan pemegang saham  PT Ridlatama Tambang Mineral, Ani Setiawan dan Florita,  terhadap PT Techno Coal Utama Prima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya gagal.Dalam proses mediasi yang digelar Kamis, 1 Maret 2012, para pihak mengaku tidak mencapai kesepakatan damai atas perkara tersebut. Oleh karenanya, majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan perkara pada 13 Maret dengan agenda jawaban.“Mediasi atas perkara No.604/Pdt.G/2011.PN.Jkt.Sel tidak mencapai titik temu. Hari ini merupakan batas akhir mediasi sehingga persidangan akan dilanjutkan ke pokok perkara pada 13 Maret,” kata kuasa hukum Ani dan Florita, Filipus Arya Sembadastyo, Kamis, 1 Maret 2012.

 

Dia mengaku siap menghadapi proses pemeriksaan atas gugatan yang diajukan kliennya tersebut. Namun, dia mengatakan masih membuka peluang untuk menyelesaikan perkara tersebut secara damai. 

“Perdamaian itu kan masih bisa dilakukan di luar persidangan. Masih mungkin terjadi [perdamaian] namun semua itu tergantung klien kami,” lanjutnya.Sementara itu, kuasa hukum tergugat Fredrik J Pinakunary mengaku siap menghadapi proses pemeriksaan selanjutnya. Dia mengatakan akan menyusun tanggapan atas gugatan yang dilayangkan kepada kliennya tersebut.“Karena mediasi gagal kami akan menyerahkan jawaban pada persidangan selanjutnya,” ujarnya.Seperti diketahui, dalam gugatan yang terdaftar pada No 604/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel, para pengugat meminta majelis hakim untuk membatalkan akta hibah mengenai pengambilalihan saham PT Ridlatama Tembang Mineral yang dilakukan para tergugat.Ani dan Florita menuding PT Techno Coal telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengambilalihan 75%  atau 7500 lembar saham PT Ridlatama Tambang Mineral (turut tergugat II).Dalam dokumen gugatan yang diperoleh Bisnis, disebutkan perkara tersebut bermula pada 2007 ketika PT Indonesia Coal bermaksud membeli 75% saham atau senilai US$375 ribu milik para penggugat dengan cara hibah kepada pihak yang ditunjuknya yakni PT Techno Coal.(msb)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Sekti Dewi Mayestika

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper