JAKARTA: Pemeriksaan atas gugatan yang dilayangkan perusahaan asal Singapura, BTA Asia Investment Pte. Ltd terhadap PT Jakartaraya Jitu dan sejumlah tergugat lainnya, akhirnya berlanjut ke meja hijau. Pasalnya, proses mediasi yang dilakukan para pihak gagal mencapai perdamaian.Pemeriksaan atas perkara tersebut seharusnya memasuki tahap pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Rabu (29/02). Namun, agenda tersebut batal digelar karena majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.Kuasa hukum BTA Asia, Robie Aryawan Haris mengatakan gagalnya mediasi yang dilakukan atas gugatan tersebut karena tergugat IV (yang hadir dalam persidangan) tidak mengajukan konsep perdamaian.“Mediasi gagal karena tidak ada kesepakatan damai. Jadi biarkan majelis hakim saja yang melanjutkan pemeriksaan dan memutus perkara ini,” katanya saat ditemui, hari ini Rabu (29/02).Dia mengaku masih membuka peluang untuk mengupayakan perdamaian di luar persidangan. Namun, dia mengaku menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada proses hukum yang berjalan.“Perdamaian masih bisa diupayakan kalau memang tergugat menghendaki dan klien kami menyetujuinya,” ujarnya.Sampai saat ini, hanya tergugat IV yakni Sharif Sutardjo yang hadir dalam persidangan. Sementara itu, kuasa hukum tergugat IV Erna Nurlina membenarkan gagalnya mediasi yang dilakukan kliennya tersebut. Erna mengaku menyayangkan tidak hadirnya tergugat lain dalam persidangan tersebut.“Yang menjadi penanggungjawab utama atas tagihan tersebut kan tergugat I dan II. Kami menyayangkan saja mengapa mereka tidak hadir. Secara pribadi klien kami akan mengikuti proses hukum saja,” jelasnya.Seperti diketahui, selain menggugat PT Jakartaraya, BTA Asia juga menyertakan empat tergugat lain yakni Martina Melsiawati, Fauzi Aldjufrie, Johnie Hermatao, dan Sharif Sutardjo secara berturut-turut merupakan tergugat II,III,IV yang merupakan penjamin utang perusahaan tersebut.Dalam dokumen gugatan yang diperoleh Bisnis, BTA Asia menuding para tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terkait perjanjian utang sebesar Rp10,99 miliar.Berdasarkan dokumen disebutkan perkara tersebut bermula pada 15 September 1994 dimana PT Jakartaraya menandatangani perjanjian kredit dengan PT Bank Bepede Indonesia senilai Rp1 miliar.Pada 8 Juni 2000 Bank Bepede selaku pemilik tagihan telah menjual dan menyerahkan hak tagihnya kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).Kemudian pada 14 Mei 2003 BPPN mengalihkan piutang kepada PT Bank Bukopin Tbk.Selanjutnya pada 13 Juni 2008 Bank Bukopin dan BTA Asia membuat perjanjian jual beli piutang termasuk didalamnnya yakni piutang terhadap PT Jakartajaya sebesar Rp2,27 miliar.BTA Asia mengklaim telah mengajukan surat teguran kepada tergugat terkait kewajiban pembayaran utang tersebut. Namun, BTA Asia mengklaim sampai diajukan gugatan, para tergugat tidak juga membayar utang. (Bsi)
SENGKETA BTA Asia: Mediasi gagal
JAKARTA: Pemeriksaan atas gugatan yang dilayangkan perusahaan asal Singapura, BTA Asia Investment Pte. Ltd terhadap PT Jakartaraya Jitu dan sejumlah tergugat lainnya, akhirnya berlanjut ke meja hijau. Pasalnya, proses mediasi yang dilakukan para
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Andhina Wulandari
Editor : Puput Jumantirawan
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 menit yang lalu
Cara Daftar Barcode Pertamina untuk Beli Pertalite dan Bio Solar
29 menit yang lalu
Hari Kejepit, Apakah 27 Desember 2024 Cuti Bersama?
48 menit yang lalu
10 Arti Mimpi Bertemu Orang yang Sudah Meninggal Dunia, Pertanda Apa?
1 jam yang lalu