JAKARTA: Pemerintah mulai membayarkan uang ganti rugi pembebasan lahan ruas tol Depok-Antasari seksi I (Antasari-Sawangan) sebesar Rp8,27 miliar untuk enam kavling di kelurahan Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Pembayaran tersebut dilaksanakan hari ini di kantor walikota Jakarta Selatan kepada lima kepala keluarga pemilik bidang tanah.
Direktur Utama PT Citra Whaspputowa Triagus mengatakan dana untuk membayar ganti rugi tersebut berasal dari dana BLU sebesar Rp378 miliar yang telah dicairkan BPJT beberapa waktu lalu.
"Pembayaran tahap pertama Rp8,27 miliar rupiah untuk membayar 2.674meter persegi tanah pada 6 kavling," ujarnya, hari ini.
Menurut Agus, pada 2008 sudah ada 5 kavling di kelurahan Pondok Labu yang proses pembayaran ganti ruginya telah dilaksanakan dengan biaya ganti rugi Rp1,2 miliar.
"Ditambah ini, baru 11 kavling yang dibebaskan. Sedangkan untuk 1 kelurahan saja setidaknya ada 90 kavling," ucapnya.(msb)