Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Pemerintah mulai membayarkan uang ganti rugi pembebasan lahan ruas tol Depok-Antasari seksi I (Antasari-Sawangan) sebesar Rp8,27 miliar untuk enam kavling di kelurahan Pondok Labu, Jakarta Selatan.

 

Pembayaran tersebut dilaksanakan hari ini di kantor walikota Jakarta Selatan kepada lima kepala keluarga pemilik bidang tanah.

 

Direktur Utama PT Citra Whaspputowa Triagus mengatakan dana untuk membayar ganti rugi tersebut berasal dari dana BLU sebesar Rp378 miliar yang telah dicairkan BPJT beberapa waktu lalu.

 

"Pembayaran tahap pertama Rp8,27 miliar rupiah untuk membayar  2.674meter persegi tanah pada 6 kavling," ujarnya, hari ini. 

Menurut Agus, pada 2008 sudah ada 5 kavling di kelurahan Pondok Labu yang proses pembayaran ganti ruginya telah dilaksanakan dengan biaya ganti rugi Rp1,2 miliar.

 

"Ditambah ini, baru 11 kavling yang dibebaskan. Sedangkan untuk 1 kelurahan saja setidaknya ada 90 kavling," ucapnya.(msb)

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Dewi Andriani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper