Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA TAMBANG: Kasus Ridlatama dekati tahap akhir

JAKARTA: Persidangan atas permohonan PT Techno Coal Utama Prima agar dapat menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) terhadap PT Ridlatama Tambang Mineral, akhirnya memasuki tahap akhir.Dalam persidangan yang digelar hari ini di

JAKARTA: Persidangan atas permohonan PT Techno Coal Utama Prima agar dapat menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) terhadap PT Ridlatama Tambang Mineral, akhirnya memasuki tahap akhir.Dalam persidangan yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para pihak menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim.Kuasa hukum Techno Coal Fredrik J. Pinakunary mengatakan dalam kesimpulannya pihaknya tetap berkukuh dengan seluruh dalil permohonannya. Dia berharap dalam putusan nanti majelis dapat mengabulkan permohonan yang diajukannya.“Pada intinya kami tetap berkukuh dengan seluruh dalil yang ada dalam permohonan yang kami ajukan. Berdasarkan proses persidangan kami berkeyakinan permohonan yang kami ajukan cukup beralasan,” katanya, hari ini (28/02).Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait kesimpulan tersebut melalui telepon selulernya kuasa hukum PT Ridlatama Rickot Siahaan tidak memberikan tanggapan.Rencananya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar persidangan tersebut pada pekan depan dengan agenda putusan.Seperti diketahui, dalam permohonanya Techno Coal menuding direksi PT Ridlatama tidak mampu mengurus perseroan a.l ketidakmampuan dalam mengelola ijin usaha pertambangan mengingat pada 4 Mei 2010 Bupati Kutai Timur mencabut ijin usaha pertambangan seluas 10.000 Hektare.Menurut dokumen disebutkan bahwa pencabutan ijin tersebut karena PT Ridlatama  telah melakukan kegiatan eksplorasi atau penyelidikan umum padahal belum mempunyai ijin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan sesuai UU No. 41 /1999 tentang Kehutanan.Selain itu, Techno Coal menilai Direksi PT Ridlatama gagal karena tidak menyelengarakan RUPS sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU Perseroan terbatas. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper