Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Salah Satu konsumen PT Grand Soho Slipi diketahui melayangkan gugatan perdata terhadap perusahaan tersebut setelah menyusul upaya kepailitan yang diajukannya gagal.
 
Gugatan tersebut saat ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No 86/Pdt.G/PN.Jkt.Pst.  Dalam dokumen gugatan yang diperoleh Bisnis, kuasa hukum Mardiana, Tony Budidjaja menuding Grand Soho telah melakukan wanprestasi atas pembelian unit perkantoran yang dilakukan kliennya.
 
Tony menjelaskan perkara tersebut bermula pada 2007 dimana marketing Grand Soho menawari kliennya untuk membeli unit perkatoran.
 
"Waktu itu namanya masih Aston Soho sekarang telah diubah menjadi Grand Soho Slipi. Waktu itu, klien kami akhirnya setuju untuk membeli unit dengan booking fee Rp10 juta," katanya.
 
Pada 26 Februari 2008, lanjutnya, kliennya disodorkan akta PPJB yang tertulis pembangunan gedung akan selesai pada 30 Agusutus 2008. Namun, ketentuan PPJB itu menurut Tony tidak sesuai dengan yang diinginkan kliennya.
 
"Tergugat menjanjikan kepada klien kami bahwa pembangunan gedung itu akan selesai sebalum Juni 2008. klien kami telah protes. Namun tergugat mengaku mau menjamin gedung itu akan selesai pada Juni 2008," jelasnya.
 
Dalam perjalannyan, lanjut Tony, janji yang diberikan tergugat tidak juga terealisasi. Berdasarkan fakta yang ada, lanjutnya, di gedung yang dibangun tergugat tidak ada hotel, total lantai tidak mencapai 46, dan fasilitas umum yang dijanjikan tidak ada.
 
"Janjin pembangunan gedung akan selesai pada Juni 2008 juga bohong besar. Sampai dengan hari ini gedung tersebut masih belum selesai," ujarnya. 
 
Selain itu, Tony mengatakan kliennya mendapat informasi bahwa tergugat belum menyelesaikan perizinan terkait tanah dan bangunan gedung sebagaimana ketentuan undnag-undang. Bahkan, jelasnya, saat ini ada banyak kasus hukum berkaitan dengan perizinan gedung Grand Soho Slipi.
 
Dia mengaku kliennya telah menyampaikan teguran kepada tergugat.Atas teguran tersebut, lanjutnya, tergugat menawarkakan pengugat untuk melakukan buy back pembelian unit perkantoran dengan nilai Rp1,2 miliar.
 
"Namun penggugat tidak juga melakukan pembayaran. Atas itu klien kami mengirimkan somasi namun tidak direspon," jelasnya.
 
Untuk itu, Tony meminta majelis hakim untuk menghukum tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp1, 2 miliar.
 
Kuasa hukum Grand Soho Rapin Mudiarjo tidak memberi tangapan saat dihubungi melalui telepon selulernya. Namun, sebelumnya Rapin mengaku siap menghadapi kemungkinan Mardiana melayangkan gugatan perdata.
 
“Itu [gugatan peradat] adalah hak mereka. Kami siap saja,” katanya.
 
Gugatan perdata ini dilakukan Mardiana setelah putusan Mahkamah Agung (MA)  menolak permohoanan pailit yang diajukannya. Atas alasan yang sama Mardiana mengajukan permohonan pailit terhadap Grand Soho.
 
Dalam permohonannya, pemohon menyertakan sejumlah kreditur lain yang merupakan pembeli unit a.l PT Sari Niaga Mandiri dan PT Anzindo Gratia International dan PT Survey Prima Solusi Statindo Indonesia.
 
Di tingkat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan yang diajukan Mardiana tidak memenuhi ketentuan kepailitan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. Majelis hakim berpendapat bahwa pemohon tidak dapat membuktikan adanya utang jatuh tempo. (sut)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper