Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS PAILIT: MA loloskan Grand Soho Slipi dari pailit

JAKARTA: Upaya salah satu konsumen PT Grand Soho Slipi, Mardiana, untuk memailitkan perusahaan tersebut kembali gagal menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukannya.Berdasarkan informasi kepaniteraan MA, perkara yang terdaftar

JAKARTA: Upaya salah satu konsumen PT Grand Soho Slipi, Mardiana, untuk memailitkan perusahaan tersebut kembali gagal menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukannya.Berdasarkan informasi kepaniteraan MA, perkara yang terdaftar pada No.635K/PDT.SUS/2011 tersebut telah diputus oleh majelis hakim Mahdi Soroinda Nasution pada 6 Februari."Menolak kasasi pemohon [Mardiana]," kata majelis sebagaimana dikutip dalam amar putusannya, hari iniPutusan MA tersebut, menguatkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang meloloskan Grand Soho dari kepailitan.Saat dikonfirmasi terkait putusan tersebut, kuasa hukum Mardiana, Tony Budidjaja mengaku belum mengetahuinya."Kami belum mengetahuinya [putusan], kalau benar demikian kami akan menyiapkan diri untuk menggugat Grand Soho secara perdata maupun pidana," katanya.Menurut dia, pekan ini pihaknya akan segera mendaftarkan gugatan perdata dan tindakan penipuan yang telah dilakukan Grand Soho kepada kliennya.Sementara itu, kuasa hukum Grand Soho Rapin Mudiarjo juga mengaku belum mengetahui putusan tersebut. Namun, dia menyambut baik putusan yang memenangkan kliennya tersebut."Kami belum mengetahuinya. Tapi kalau benar demikian [kasasi ditolak] tentunya menjadi berita baik buat klien kami," ujarnya.Saat diminta tanggapan terkait rencana Mardiana menempuh jalur perdata dan pidana, Rapin mengaku siap menghadapinya."Itu kan hak mereka [mengajukan gugatan perdata ataupun pidana]. Kami akan ikuti saja," jelasnya. Dalam pertimbangannya PN Jakpus menyatakan bahwa permohonan yang diajukan Mardiana tidak memenuhi ketentuan kepailitan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. Majelis hakim berpendapat bahwa pemohon tidak dapat membuktikan adanya utang jatuh tempo. (tw) 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper