Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: PT Adaro Indonesia Tbk melayangkan gugatan balik (rekonvensi) terkait proyek dredging works Sungai Barito Kalimatan Selatan yang diajukan PT Arwibas Trasco di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Dalam rekonvensi yang diajukan tersebut, Adaro menuding Arwibas telah melakukan wanprestasi atas proyek tersebut. Kuasa hukum Adaro, David Tobing menilai gugatan yang dilayangkan Arwibas terhadap kliennya tidak berdasar. 
 
“Arwibas lah yang sebenarnya lalai melakukan kewajibannya berdasarkan perjanjian kerja yang telah disepakati. Seharusanya, proyek tersebut dimulai dalam jangka waktu tujuh hari setelah disepakati perjanjian namun penggugat tidak memenuhi hal itu,” katanya hari ini.
 
Menurut David, Arwibas hanya menyelesaikan volume material keruk sebesar 56% dari kewajiban yang telah disepakati. Padahal, lanjutnya, kliennya telah membayar biaya proyek sebesar Rp8,42 miliar.
 
“Kilen kami telah membayar biaya pelaksanaan proyek sebesar Rp8,42 miliar dari biaya yang seharusnya sebesar Rp8,26 miliar. Jadi Arwibas masih memiliki kewajiban untuk mengembalikan sisa pembayaran oleh klien kami senilai Rp159 juta,” jelasnya.
 
Namun, dia mengaku sampai saat ini Arwibas belum juga mengembalikan kelebihan pembayaran yang telah dilakukan kliennya. Untuk itu, lanjutnya, pihaknya juga menuntut Arwibas membayar ganti rugi akibat keterlambatan pembayaran  tersebut mencapai Rp911 juta.
 
Sementara itu, saat diminta tanggapan terkait rekonvensi tersebut kuasa hukum Arwibas Guntur Daso mengaku belum dapat memberikan tanggapan. Dia mengatakan masih akan mempelajari rekonvensi sekaligus jawaban Adaro tersebut.
 
“Nanti dalam sidang pekan depan [21 Februari] saya akan menyampaikan replik sekaligus jawaban atas rekonvensi,” ujarnya.
 
Seperti diketahui, Arwibas menuding Adaro melakukan wanprestasi atas perjajanjian terkait proyek dredging works senilai Rp8,02 miliar. Dalam gugatan yang terdaftar pada No.103/Pdt.G/204/PN.Jkt.Sel tersebut Arwibas meminta mejelis hakim untuk menyatakan surat perintah mulai kerja No:UR/001/2010 pada 17 Juni 2010 sah secara hukum. 
 
Selain itu, penggugat juga menuntut Adaro untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp6,33 miliar dan immateriil sebesar Rp1 miliar. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper