Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Gugatan yang dilayangkan David Tobing terhadap PT Telkomsel Tbk terkait tudingan pencurian pulsa yang dilakukan operator telekomunikasi tersebut akhirnya kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. David pun berencana mengajukan banding.
 
Pasalnya, dalam putusannya majelis hakim yang diketuai oleh Andi Risa Jaya tersebut menyatakan bahwa gugatan David kabur. Putusan majelis tersebut sejalan dengan eksepsi yang diajukan Telkomsel.
 
“Mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” katanya, hari ini.
 
Dalam pertimbangan majelis hakim menilai gugatan penggugat kabur karena memasukan unsur perbuatan melawan hukum sekaligus wanprestasi.
 
Saat diminta tanggapan terkait hal tersebut, David mengaku akan mengajukan banding. Menurut dia, majelis hakim keliru karena menilai gugatan yang diajukannya memuat unsur wanprestasi.
 
“Majelis hakim harus banyak belajar tentang gugatan, sudah jelas itu gugatan mengenai perbuatan melawan hukum karena pengaktifan layanan berbayar tambahan dilakukan tergugat secara sepihak dan melanggar Peraturan Menkominfo. Untuk itu, kami akan ajukan banding,” katanya.
 
Menurut dia, apabila gugatan tersebut dinyatakan sebagai wanprestasi berarti ada perjanjian antara pihaknya dengan Telkomsel . Namun, lanjutnya, dalam formulir berlangganan KartuHALO miliknya tidak mengatur mengenai masalah layanan berbayar tambahan.
 
Sementara itu, kuasa hukum Telkomsel Ignatius Andi menyambut baik putusan yang memenangkan kliennya tersebut. Namun demikian, dia mengaku siap menghadapi banding yang akan diajukan penggugat.
 
“Putusan itu sesuai dengan eksepsi yang kami ajukan kepada majelis. Kalau penggugat banding kami tentunya akan siap menghadapinya,” katanya. 
 
Seperti diketahui, perkara tersebut bermula ketika David melayangkan gugatan kepada Telkomsel karena melakukan aktivasi opera mini secara sepihak. Dalam gugatannya David menyebutkan bahwa aplikasi berbayar tersebut terus berlangsung selama beberapa pekan dan secara otomatis telah menyedot pulsanya sebesar Rp90.000.
 
Atas perbuatan tersbut, David meminta mejelis hakim menghukum Telkomsel membayar ganti rugi Rp90.000 dan kerugian immateril Rp10.000.  (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper