JAKARTA: Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilayangkan pengusaha lokal Djohan Santoso melawan perusahaan asal Taiwan, Transcend Information Inc terkait sengketa merek Transcend.
Berdasarkan informasi kepaniteraan MA, perkara yang terdaftar dengan No.698K/PDT.SUS/2011 telah diputus oleh majelis hakim yang terdiri dari Syamsul Ma'arif, Djafni Djamal dan Rehngena Purba pada 31 Janurai 2012.
“Menolak kasasi pemohon [Djohan Santoso],” kata majelis hakim sebagaimana dikutip dalam amar putusannya hari ini.
Dengan adanya putusan tersebut maka semakin memuluskan rencana Transcend Information untuk mendaftarkan merek Transcend di Indonesia.
Saat diminta tanggapan terkait putusan tersebut, kuasa hukum Transcend Information Marodin Sijabat belum dapat berkomentar karena belum mendapat salinan putusan. “Saya belum mengetahui soal putusan itu,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Djohan Santoso, Terry Bolung tidak dapat dihubungi saat akan diminta tanggapan terkait putusan tersebut.
Seperti diketahui, dalam putusannya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga memenangkan Transcend Information atas sengketa merek tersebut. Dalam putusannnya, majelis hakim menyatakan merek Transcend milik Djohan Santoso memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik Transcend Information.
Perkara tersebut bermula ketika Transcend Information akan mendaftarkan merek Transcend di Indonesia dengan No. Agenda D002011015051 pada 18 April. Namun, permohonan pendaftaran merek tersebut ditolak oleh Ditjen Merek karena dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Transcend milik tergugat.
Rencananya, merek Transcend milik Transcend Information akan didaftarkan untuk melindungi jenis barang kelas 09 dan kelas 35. Transcend Information menyebutkan merek miliknya telah terdaftar dibanyak negara a.l Cina, Mexico, dan Australia.
Selain itu, merek Transcend milik Transcend Information merupakan nama badan hukum yang digunakan perusahaan tersebut dalam menjalankan kegiatan usaha. Transcend Information menilai penggunaan merek Transcend oleh tergugat harus mendapatkan persetujuan dari pihaknya.
Lebih lanjut dalam gugatannya, Transcend Information menilai pendaftaran merek Transcend oleh tergugat dilakukan dengan itikad tidak baik yaitu mendompleng merek miliknya. Pasalnya, Transcend Information menyebutkan bahwa merek Transcend miliknya telah diakui dan dikenal masyarakat dunia.
Merek Transcend milik tergugat terdaftar dengan No. IDM000049891 untuk melindungi barang jenis kartu memori bermagnet, kartu chip dan kartu bermagnet untuk telekomunikasi. (sut)