Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA MEREK: MA tolak kasasi Damai Berkat

JAKARTA: Mahkamah Agung (MA) diketahui telah menolak permohonan kasasi yang dilayangkan PT Damai Berkat Bersaudara terkait sengketa merek Itasuki melawan Lie Jayanto Lokanatha.

JAKARTA: Mahkamah Agung (MA) diketahui telah menolak permohonan kasasi yang dilayangkan PT Damai Berkat Bersaudara terkait sengketa merek Itasuki melawan Lie Jayanto Lokanatha.

 

Berdasarkan informasi kepaniteraan MA, perkara tersebut telah diputus pada 24 Januari oleh majelis hakim yang terdiri atas Zaharuddin Utama, Djafni Djamal dan Muhammad Taufik.

 

“Menolak permohonan kasasi pemohon [PT Damai Berkat Bersaudara],” kata majelis sebagaimana dikutip dalam amar putusannya, hari ini (06/02).

 

Dengan adanya putusan tersebut, maka putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak gugatan pembatalan merek Itasuki  yang dilayangkan PT Damai Berkat Bersaudara terhadap Lie Jayanto Lokanatha telah berkekuatan hukum tetap.

 

Saat diminta komentar terkait hal tersebut, kuasa hukum PT Damai Berkat Trizal Fino Irsa mengaku belum mengatahuinya. Oleh karennya, dia enggan mengomentari putusan itu.

 

“Kami belum mengetahui putusannya sehingga belum dapat berkomentar,” katanya.

 

Sementara itu kuasa hukum Lie Jayanto, Boyke Semuel menyambut baik atas putusan yang memenangkan kliennya tersebut. Namun, dia 0mengaku belum dapat berkomentar banyak terkait hal tersebut karena belum menerima salinan putusan.

 

“Kami belum menerima salinan putusannya. Nanti saja kalau sudah terima salinan putusan kami akan berkomentar,” ujarnya.

 

Seperti diketahui, Dalam pertimbangannya majelis hakim PN Jakpus yang diketuai oleh Suwidya menyatakan bahwa merek Itasuki yang terdaftar atas nama PT Damai Berkat memiliki perbedaan dengan merek yang terdaftar atas nama Lie Jayanto.

 

Menurut majelis hakim, unsur persamaan antara merek PT Damai Berkat dan Lie Jayanto hanya terdapat pada bunyi atau ucapannya. Sedangan unsur yang lain a.l meliputi penempatan huruf dan penempatan lukisan tidak memiliki persamaan

 

Dalam gugatannya yang terdaftar pada No.19/merek/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst, PT Damai Berkat mengklaim  merek Itasuki miliknya telah terdaftar lebih dahulu yaitu pada 20 Februari 2008 dengan No IDM 000114476.

 

PT Damai Berkat menilai merek Itasuki yang terdaftar atas nama Lie Jayanto dengan No IDM 000125960 dan No IDM 000125961 pada 28 April 2008 memiliki persamaan pada pokoknya dengan mereknya. Merek Itasuki milik Lie Jayanto tersebut digunakan untuk melindungi jenis barang kelas 35 dan kelas 43.v (Bsi)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper