Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Proses mediasi atas gugatan yang dilayangkan pemegang saham PT Ridlatama Tambang Mineral, Ani Setiawan dan Florita, terhadap PT Techno Coal Utama Prima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum juga menunjukan titik terang.
 
Meski demikian, para pihak dalam perkara tersebut telah sepakat untuk menyerahkan proposal perdamaian kepada hakim mediator pada pekan depan.
 
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Ani dan Flora, Filipus Arya Sembadastyo saat dihubungi Bisnis hari ini.
 
“Sejauh ini proses mediasi masih berlangsung. Para pihak telah sepakat untuk menyerahkan proposal perdamaian pada 15 Februari,” katanya.
 
Dia mengatakan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan proposal perdamaian yang akan diajukan kepada hakim mediator. Namun, saat ditanya mengenai konsep perdamaian yang akan diajukan dia enggan berkomentar.
 
“Nanti saja. Sekarang kan masih disusun [konsep perdamaian],” ujaranya.
 
Filipus berharap proposal yang nantinya diserahkan tersebut dapat disepakati sehingga perkara itu dapat berakhir damai. 
 
Sementara itu, kuasa hukum Techno Coal, Fredrik J Pinakunary membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan saat ini kliennya tengah menyusun proposal mediasi. Namun, saat ditanya terkait peluang terjadinya perdamaian Fredrik mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada kliennya.
 
“Kami belum bisa pastikan apa-apa saat ini [terjadi perdamaian atau tidak]. Kami akan mempelajari dulu proposal mediasi dari mereka [penggugat],” katanya.
 
Proses mediasi atas perkara tersebut akan kembali digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 15 Februari dengan agenda penyerahan proposal perdamaian dari para pihak.
 
Seperti diketahui, dalam gugatan yang terdaftar pada No 604/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel, para pengugat meminta majelis hakim untuk membatalkan akta hibah mengenai pengambilalihan saham PT Ridlatama Tembang Mineral yang dilakukan para tergugat.
 
Ani dan Florita menuding PT Techno Coal telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengambilalihan 75% atau 7500 lembar saham PT Ridlatama Tambang Mineral (turut tergugat II).
 
Dalam dokumen gugatan yang diperoleh Bisnis, disebutkan bahwa perkara tersebut bermula pada 2007 ketika PT Indonesia Coal bermaksud membeli 75% saham atau senilai US$375 ribu milik para penggugat dengan cara hibah kepada pihak yang ditunjuknya yakni PT Techno Coal.
 
Lebih lanjut, dalam dokumen disebutkan atas dasar kepercayaan karena melihat PT Indonesia Coal merupakan anak usaha dari Chruchill Mining, para penggugat menyetujui pengalihan dan pembelian saham tersebut meskipun belum menerima pembayaran.
 
Pada 26 November 2007, para penggugat melakukan hibah berdasarkan Akta Hibah No 21 dan 22 sehingga 75% saham tersebut beralih kepada PT Techno Coal. Selanjutnya, pada 28 November 2007 para pihak kembali menandatangani perjanjian invesatasi yang isinya mengesahkan kembali janji-janji para tergugat terkait minat investasi.
 
Salah satu klausula dalan perjanjian investasi tersebut, seperti dikutip dalam dokumen gugatan, memuat ketentuan yakni PT Techno Coal telah membayar secara penuh atas pengambilalihan sahan milik para penggugat. Namun,pada kenyataanya sampai dengan gugatan ini diajukan penggugat mengklaim belum pernah menerima pembayaran tersebut.(sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper