Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GUGATAN COMBHIPAR: Parazelsus lolos pailit

JAKARTA: PT Parazelsus Indonesia dipastikan lolos dari ancaman pailit yang dilayangkan PT Combined Imperial Pharmaceutical (Combhipar). Pasalnya, dalam putusannya Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang dilayangkan dua perusahaan tersebut.Berdasarkan

JAKARTA: PT Parazelsus Indonesia dipastikan lolos dari ancaman pailit yang dilayangkan PT Combined Imperial Pharmaceutical (Combhipar). Pasalnya, dalam putusannya Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang dilayangkan dua perusahaan tersebut.Berdasarkan informasi kepaniteraan MA, perkara yang terdaftar dengan No.654K/Pdt.Sus/2011 tersebut telah diputus oleh majelis hakim yang terdiri dari Syamsul Ma'arif, Abdurrahman, dan Mohammad Saleh pada  4 Januari.“Menolak kasasi pemohon [Parazelsus],” kata majelis hakim sebagaimana dikutip dalam amar putusannya, hari ini.Dengan demikian maka putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak permohonan pailit yang diajukan Combhipar terhadap Parazelsus telah berkekuatan hukum tetap.Saat diminta tanggapan terkait putusan tersebut, kuasa hukum Parazelsus Tony Budidjaja tidak dapat dihubungi. Bisnis telah menghubungi Tony melaui telepon seluler dan pesan singkat namun tidak mendapat tanggapan.Sementara itu, kuasa hukum Combhipar Wahyuni Bahar juga tidak memberikan tanggapan. Bisnis juga telah menghubungi Wahyuni melalui telepon seluler sekaligus pesan singkat namun tidak mendapat balasan.Seperi diketahui, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat meloloskan PT Parazelsus dari ancaman pailit yang dilayangkan Combhipar karena pemohon dinilai tidak dapat membuktikan secara sempurna adanya kreditur lain. Menurut majelis hakim, bukti yang dihadirkan PT Consumer Choice (kreditur lain) tidak memenuhi kualifikasi sehingga patut untuk tidak dipertimbangkan.Atas putusan tersebut, pada Agustus 2011, para pihak baik Parazelsus maupun Combhipar  mengajukan kasasi yang kemudian diperiksa dalam satu perkara oleh MA.Perkara yang terdaftar pada No.43/Pailit/2011/PN.Jkt.Pst tersebut bermula ketika  PT Combiphar melakukan perjanjian dengan PT Parazelsus mengenai distribusi produk farmasi yang ditandatangani  pada 2 Juli 2009. Namun dalam perjalanannya, PT Parazelsus tidak dapat membayar kewajibannya sampai dengan batas akhir perjanjian dengan nilai utang Rp4.64 miliar.Pemohon mengklaim telah mengirimkan tagihan-tagihan kepada termohon namun hingga jatuh tempo termohon tidak juga melunasi utangnya. Dalam permohona pailitnya, Combhipar menyertakan kreditur lain yakni  PT Consumer Choice dengan nilai tagihan sebesar Rp4,49 miliar.Secara terpisah, Parazelsus saat ini tengah menghadapi gugatan yang dilayangkan  PT Consumer Choice terkait kepemilikan saham di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini perkara tersebut sedang menunggu vonis majelis hakim yang rencananya akan digelar pada 7 Februarai 2012.Dalam gugatan yang terdaftar pada Nomor 114/Pdt.G/2011/PN.JKT.SEL tersebut, Consumer Choice menuding Walter Leo Widmer, Reto Pascal Senn (Presiden Direktur Parazelsus) dan  PT Parazelsus Indonesia masing-masing tergugat I, II, III telah melakukan perbuatan hukum atas pengambilalihan saham miliknya tersebut.Dalam gugatannya, Consumer Choice melalui kuasa hukumnya Fredrik J. Pinakunary menuding Walter Leo Widmer telah mengambilalih saham miliknya di Parazelsus sebesar 17,5% saham atau setara dengan Rp16 miliar.Pengambilalihan saham tersebut, lanjutnya, dilakukan dengan cara membuat dokumen Sale and Purchase of Shares Agreement (perjanjian jual beli saham) pada 27 Mei 2010 antara kliennya dengan Walter Leo secara sepihak.Oleh karenya, dalam gugatanya, Consumer meminta majelis hakim menyatakan bahwa  RUPS yang diselenggarakan oleh tergugat II (Presiden Direktur Parazelsus) pada 11 Juni 2010 tidak sah secara hukum.Tidak hanya itu, dalam gugatannya Consumer meminta majelis hakim untuk menghukum para tergugat membayar kerugian materiil sebesar US$ 875.000. (Bsi) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper