Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GUGATAN BISNIS: Bantah Golden Harvestindo, Rabobank setor 41 bukti

JAKARTA: PT Bank Rabobank International Indonesia mengajukan 41 bukti yang menguatkan dalil bantahannya atas gugatan PT Golden Harvestindo, yang menuding bank tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum.Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan

JAKARTA: PT Bank Rabobank International Indonesia mengajukan 41 bukti yang menguatkan dalil bantahannya atas gugatan PT Golden Harvestindo, yang menuding bank tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum.Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, kuasa hukum Rabobank Robie Aryawan Haris a.l menyerahkan bukti berupa perjanjian kredit yang telah disepakati para pihak.Namun, saat ditanya lebih detail terkait bukti-bukti yang diajukannya Robie enggan berkomentar. “Saya tidak bisa berkomentar mengenai perkara ini,” katanya, hari ini 2 Februari 2012.Dalam persidangan, Robie mengatakan akan mengajukan sejumlah bukti tambahan kepada majelis hakim. Bukti tambahan tersebut akan diserahkan dalam persidangan yang digelar pada 9 Februari 2012.Sementara itu, kuasa hukum Golden Harvestindo Togar SM. Sijabat tidak berkomentar banyak saat diminta tanggapan terkait bukti yang diserahkan Rabobank tersebut. Pasalnya, dia mengaku sejauh ini pihaknya terus mengupayakan perdamaian.“Kami sebenarnya ingin damai tapi dari tergugat [Rabobank] tidak mau,” katanya.Togar mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum atas gugatan kliennya tersebut. Dalam persidangan selanjutnya, dia mengatakan ada kemungkinan kliennya mengajukan saksi untuk menguatkan dalil gugatan yang diajukannya.“Kemungkinan kami akan ajukan saksi tapi kami akan melihat dulu apa saja bukti tambahan yang diajukan tergugat,” jelasnya.Dalam persidangan sebelumnya, Golden Harvestindo telah mengajukan 76 bukti tertulis yang menguatkan dalil gugatannya.Seperti diketahui, perkara tersebut bermula pada 8 Juni 2006 ketika Golden Harvestindo dan Rabobank menyepakati perjanjian kredit No.LA/CA/1279/2006 mengenai fasilitas pendanaan pembelian kopi sebesar US$3 juta dan tenor maksimum tiga bulan.Dalam perjalananya, pengguggat menuding Rabobank telah melakukan perbuatan melawan hukum karena memaksa pihaknya menaikan penggunaan fasilitas kredit mencapai US$2,5 juta.Pemaksaan tersebut, lanjut penggugat dalam dokumen gugatan, dilakukan Rabobank a.l dengan mengancam menghentikan secara sepihak fasilitas pendanaan.Kenaikan nilai kredit tersebut, menurut penggugat menimbulkan kerugian bagi usahanya. Selanjutnya, pada 31 Januari 2005, Rabobank memasukan nama penggugat dalam status kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus) pada sistem informasi nasabah Bank Indonesia.Dalam gugatannya, penggugat meminta majelis hakim untuk membatalkan seluruh perjanjian pembiayaan yang telah disepakati para pihak dan juga menuntut ganti rugi materiil sebesar US$3,7 juta dan Rp3,5 miliar. Selain itu, penggugat meminta majelis hakim untuk menghukum tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar US$6 juta. (faa)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper