Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TADJUDDIN NOER SAID: Tender akan tetap dominasi kasus di KPPU

JAKARTA: Akhir Desember tahun lalu, Presiden mengeluarkan keputusan untuk memperpanjang masa jabatan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha periode 2006-2011.

JAKARTA: Akhir Desember tahun lalu, Presiden mengeluarkan keputusan untuk memperpanjang masa jabatan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha periode 2006-2011.

 

Tadjuddin Noer Said, yang terpilih memimpin KPPU hingga terpilihnya anggota baru Komisoner memaparkan visi dan misinya dalam satu wawancara dengan wartawan Bisnis. Berikut petikannya.

 

Apa action plan anda dalam waktu dekat sebagai ketua KPPU terpilih?

Dalam pemilihan ketua beberapa waktu lalu, secara aklamasi anggota Komisioner memilih saya. Atas kepercayaan ini lah, maka saya akan meneruskan apa aja yang telah dilakukan KPPU selama ini.

Namun karena jabatan ketua ini hanya sampai terpilihnya Komisioner yang baru, maka saya akan lebih mempersiapkan catatan-catatan bagi anggota Komisioner masa jabatan selanjutanya.

Ada beberapa catatan misalnya mengenai revisi UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Revisi undang-undang ini sangat perlu dilakukan, namun perlu waktu dan ini tentunya sudah menjadi pekerjaan rumah Komsioner terpilih.

Selain itu, saya akan melakukan evaluasi kinerja KPPU selama 10 tahun terkahir. Hal ini nantinya akan membantu kinerja anggota Komisioner yang baru.

 

Bagaimana tanggapan Anda mengenai iklim persaingan usaha saat ini?

Dari tahun ke tahun iklim persaingan usaha di Indonesia secara kualitas menunjukan perbaikan. Namun, sejah ini masih banyak pihak yang sebenarnya belum paham mengenai prinsip persaingan usaha itu sendiri.

Misalnya, terkait peraturan perundang-undangan. Masih banyak peraturan perundang-undangan yang belum mempertimbangan prinsip persaingan usaha. Selain itu, masih terjadi perbedaan pemahaman mengenai fungsi KPPU.

Saat ini masih banyak bisnis yang oligopoly namun tidak termasuk kewenangan KPPU. Saya berharap untuk persoalan yang tidak dapat diselesaikan dengan mekanisme hukum persaingan, pemerintah dapat membuat kebijakan yang mendukung terciptanya persaingan usaha yang sehat.

 

Bagaimana penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia apabila dibandingkan dengan sejumlah negara lain?

Kalau dibandingkan di wilayah Asia, penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia sudah sangat maju. Hingga saat ini masih ada sejumlah negara di Asia yang belum mempunyai lembaga persaingan usaha.

Misalnya Malaysia. Dulu mereka tidak punya lembaga persaingan usaha, namun prinsip persaingan itu terkandung dalam setiap undang-undang yang mereka buat.

Sementara Indonesia meskipun telah memiliki UU Persaingan Usaha dan lembaga persaingan namun masih, akan tetapi banyak UU yang belum sinkron dengan prinsip persaingan usaha.

 

Bagaimana tanggapan anda mengenai meningkatnya aktifitas merger atau akuisisi yang dilakukan pelaku usaha?

Sejak diberlakukannya PP Merger Akuisisi pada 2010, hingga saat ini sudah tercatat puluhan perusahaan yang melakukan notifikasi.

PP No. 57/2010 tentang akuisisi merger mengatur kewajiban pelaku usaha untuk melakukan notifikasi yakni, apabila memiliki nilai aset sebesar Rp2,5 triliun dan ataupun nilai omzet (penjualan) mencapai Rp5 triliun.

Namun, kami tetap mendorong para pelaku usaha untuk melakukan konsultasi atas aksi korporasi yang mereka lakukan.

Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi kerugian yang mungkin terjadi apabila diketahui bahwa aksi korporasi yang dilakukan berpotensi mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat atau monopoli.

 

Sektor ritel berpotensi terjadi persaingan usaha tidak sehat, KPPU melihat hal itu seperti apa?

Soal ritel ini termasuk perkara yang tidak dapat dipecahkan melalui mekanisme hukum, melainkan dibutuhkan kebijakan.

Misalnya, kebijakan tata ruang. Oleh karenanya, sangat dibutuhkan sinkronisasi antara kebijakan pemerintah dengan prinsip persaingan usaha. Hal ini, akan menjadi salah satu pekerjaan rumah bagi komisioner yang baru nanti.

Sejauh ini, KPPU hanya memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait peraturan perundang-undangan yang dinilai akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat atau monopoli.

Perkara persaingan saat ini masih didominasai tender. Apakah ke depan masih seperti itu?

Iya… oleh karena itu untuk mengukur berhasil tidaknya lembaga ini jangan diukur dari perkara apa aja yang ditangani.

Harus diakui bahwa perkara yang mayoritas ditangani KPPU adalah soal tender yang rata-rata adalah perusahan kecil.

Namun, memang harus diakui pula bahwa tender merupakan perkara yang masih akan mendominasi karena ini terkait dengan budaya masyarakat.

 

Pewawancara : Sekti Dewi Mayestika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper