Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Adaro Digugat soal proyek Sungai Barito

JAKARTA: PT Adaro Indonesia Tbk digugat PT Arwibas Trasco terkait proyek dredging works Sungai Barito, Kalsel, dengan nilai Rp8,02 miliar.Gugatan yang dilayangkan di PN Jakarta Selatan tersebut saat ini telah memasuki tahap pembacaan gugatan setelah

JAKARTA: PT Adaro Indonesia Tbk digugat PT Arwibas Trasco terkait proyek dredging works Sungai Barito, Kalsel, dengan nilai Rp8,02 miliar.Gugatan yang dilayangkan di PN Jakarta Selatan tersebut saat ini telah memasuki tahap pembacaan gugatan setelah mediasi yang dilakukan para pihak gagal mencapai perdamaian.Dalam dokumen gugatan yang diperoleh Bisnis, Arwibas melalui kuasa hukumnya Guntur Daso menuding Adaro melakukan wanprestasi atas perjanjian terkait proyek dredging works.Dalam dokumen, dia menyebutkan perkara tersebut bermula pada 22 Mei 2010 ketika Arwibas ditunjuk PT Jasa Tambang Indonesia, yang selanjutnya digantikan PT Adaro Indonesia, untuk mengerjakan proyek itu.Dalam perjanjian tersebut, sesuai dokumen disebutkan jumlah volume material keruk yang harus dilakukan Arwibas sebesar 150.000 m3 dengan nilai Rp8,02 miliar.Pada 18 Agustus 2010, penggugat mengaku telah menerima pembayaran 50% dari total biaya mobilisasi. Penggugat mengklaim telah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang tercantum SPK.Namun, lanjut pengugat dalam gugatannya, pada 2 September 2010 pekerjaan pengerukan dihentikan sementara karena terjadi insiden yang mengakibatkan kapal mengalami kerusakan sehingga pekerjaan pengerukan harus dilakukan oleh kapal pengganti.Penggugat mengklaim, proses pengerukan tersebut telah diselesaikan sesuai SPK yakni dengan volume 436.159 m3. Namun, menurut penggugat, pada 16 November 2010 Adaro melalui surveyor yang ditunjuk menyatakan pekerjaan yang dilakukan penggugat hanya mencapai 50% dari SPK.Hingga akhirnya, menurut gugatan, pada 3 Desember 2010 Adaro mengirimkan surat pemutusan kontrak kepada penggugat dan menyatakan pekerjaan penggugat hanya mencapai 50% dari target yang diperjanjikan.

Atas pemutusan sepihak tersebut, pengugat mengklaim mengalami kerugian. Selain itu, menurut penggugat Adaro masih memiliki kewajiban untuk membayar kekurangan pembayaran sebesar Rp6,33 miliar.Oleh karenanya, dalam gugatan yang terdaftar pada No.103/Pdt.G/204/PN.Jkt.Sel tersebut Arwibas meminta mejelis hakim untuk menyatakan surat perintah mulai kerja No:UR/001/2010 pada 17 Juni 2010 sah secara hukum. Selain itu, penggugat juga menuntut Adaro untuk membayar kerugian materiil Rp6,33 miliar dan immateriil sebesar Rp1 miliar.Kuasa hukum Adaro, David Tobing, menilai gugatan yang dilayangkan penggugat tersebut tidak berdasar. Oleh karenanya, saat ini pihaknya tengah menyiapkan gugatan balik (rekonvensi) atas perkara tersebut."Kami berencana mengajukan rekonvensi dalam persidangan pekan depan. Menurut kami, penggugat lah yang sebenarnya melakukan wanprestasi karena tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut," katanya.Namun, David masih enggan memperinci alasan pihaknya keberatan atas gugatan tersebut. Dia mengatakan akan menyampaikan dalil-dalil bantahannya tersebut pada persidangan yang digelar 14 Februari dengan agenda jawaban.(tw) 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper