Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ROYALTI FREEPORT: PN Jaksel segera lakukan pemeriksaan

JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melanjutkan pemeriksaan atas gugatan yang dilayangkan Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) terhadap PT Freeport Indonesia.Pasalnya, majelis hakim dalam putusan selanya menyatakan

JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melanjutkan pemeriksaan atas gugatan yang dilayangkan Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) terhadap PT Freeport Indonesia.Pasalnya, majelis hakim dalam putusan selanya menyatakan PN Jaksel berwenang untuk memeriksa gugatan IHCS terkait kontrak karya yang dibuat antara Freeport dengan Pemerintah RI tersebut.“Menolak seluruh eksepsi para tergugat dan menyatakan pemeriksaan atas perkara akan dilanjutnya,” ujar majelis hakim Suko Harsono, hari ini.Dalam pertimbangnnya, majelis hakim mengatakan perkara tersebut merupakan kewenangan PN Jaksel karena penggugat tidak terikat dalam perjanjian kontrak karya tersebut.Dalam perjanjian tersebut, para pihak memilih lembaga arbitrase untuk menyelesaikan sengketa. Selain itu, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan tergugat mengenai legal standing penggugat.Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat penggugat memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan karena berkedudukan sebagai pihak ketiga yang dirugikan atas perjanjian yang dilakukan para tergugat.Ditemui seusai persidangan, kuasa hukum IHCS Gunawan menyambut baik putusan tersebut. Menurut dia, majelis hakim telah tepat dan sejalan dengan seluruh dalil yang diajukannya.“Putusan sela ini sekaligus terobosan hukum dimana perjanjian yang dibuat perusahaan dengan pemerintah sepanjang bisa merugikan masyarakat bisa digugat,” katanya.Dalam persidangan selanjutnya, Gunawan mengaku akan mengajukan sejumlah bukti yang menguatkan gugatannya tersebut.“Bukti yang akan kami ajukan pekan depan merupakan bukti tambahan yang akan melengkapi bukti yang telah kami ajukan dalam persidangan sebelumnya,” jelas Gunawan.Sementara itu, kuasa hukum Freeport Muhammad Farhan tidak mau berkomentar mengenai putusan tersebut. “Saya tidak dapan berkomentar. Kita ikuti saja persidangan nanti,” katanya.Pemeriksaan atas perkara tersebut akan dilanjutkan pada 14 Februari dengan agenda pembuktian. Sebelumnya, IHCS dalam gugatannya menilai tarif royalti yang dibayarkan Freeport bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/ 2003 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).Hal tersebut merupakan kesepakatan yang terdapat dalam Kontrak Karya antara Freeport dengan Pemerintah RI yang dibuat sejak 1991. Menurut IHCS, kontrak tersebut secara ekonomi merugikan Indonesia.Menurut hitungan IHCS, total kerugian negara akibat pembayaran royalti dari Freeport yang lebih rendah dari ketentuan beleid PNBP itu sebanyak US$256,2 juta.Dalam gugatannya, IHCS menuntut biaya ganti rugi sebanyak Rp70 triliun. IHCS juga menuntut penghentian kegiatan pertambangan Freport. (Bsi)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper