Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT Vastek Prima Industries pailit

JAKARTA: Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan perusahaan tekstil PT Vastek Prima Industries dalam status pailit berkaitan tagihan PT Tifico Fiber Indonesia Tbk yang telah jatuh tempo Rp54.286.331 miliar.Majelis hakim memutuskan

JAKARTA: Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan perusahaan tekstil PT Vastek Prima Industries dalam status pailit berkaitan tagihan PT Tifico Fiber Indonesia Tbk yang telah jatuh tempo Rp54.286.331 miliar."Majelis hakim memutuskan PT Vastek Prima Industries pailit dengan segala akibat hukumnya dan menunjuk hakim pengawas dan kurator yang akan membereskan kewajiban pembayaran utang termohon pailit," ungkap majelis hakim diketuai Marsudin Nainggolan dalam putusannya, hari ini.Majelis hakim dalam putusannya mengatakan putusan pailit terhadap termohon PT Vastek Prima Industries setelah pemohon pailit mengajukan sejumlah bukti surat tagihan yang telah jatuh tempo di muka sidang, "Termohon pailit pun telah mengakui adanya surat tagihan yang telah jatuh tempo tersebut," katanya.Kurator yang ditunjuk dalam putusan itu, Turman M.Panggabean, mengatakan tengah melakukan verifikasi utang para kreditur termohon pailit."Kurator segera akan mengumumkan di surat kabar PT Vastek Prima Industries dalam status pailit, apakah masih ada kreditur lain yang berhak atas noedel pailit perusahaan tersebut, kita masih melakukan verifikasi,"ungkapnya kepada Bisnis.Dia menjelaskan penghitungan jumlah tagihan yang merupakan kewajiban debitur pailit masih belum final. "Tidak menutup kemungkinan, masih ada tagihan dari perusahaan lain yang mengajukan surat tagihan kepada debitur pailit tersebut setelah dibuat iklan pengumuman putusan pailit di surat kabar," katanya,Sebelumnya pemohon pailit menguraikan termohon sejak 2004 hingga akhir 2010, berkewajiban membayar utang yang sudah jatuh tempo. Namun terhitung sejak Januari 2011 sampai dengan saat dibuat dan ditandatanganinya surat permohonan pailit ini, termohon pailit telah melakukan pembayaran secara mengangsur Rp2.070.875.000, sehingga dengan demikian sisa utang termohon pailit kepada pemohon pailit sebesar Rp54.286.331.780.Dalam putusannya itu majelis hakim menguraikan termohon pailit berkewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh tempo kepada pemohon pailit yang tercatat nilainya mencapai Rp56.357.206.780 sebagaimana terungkap dalam Rekapitulasi Hutang Dagang SPT 2010.Turman menjelaskan putusan pailit majelis hakim itu mewajibkannya untuk mengurus harta benda milik termohon pailit berupa tanah dan bangunan di Jl.Rumah Sakit No.7/Jl.Soekarno Hatta No.817, Mekar Mulya, Rancasari, Bandung. Selain itu juga terdapat sejumlah mesin yang terdapat di lokasi pabrik milik termohon pailit. (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper