Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan David Vs Telkomsel masuk kesimpulan

JAKARTA: Pemeriksaan perkara atas tudingan pencurian pulsa yang dilayangkan David Tobing terhadap Telkomsel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memasuki tahap akhir.Dalam persidangan yang digelar hari ini para pihak menyerahkan kesimpulannya

JAKARTA: Pemeriksaan perkara atas tudingan pencurian pulsa yang dilayangkan David Tobing terhadap Telkomsel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memasuki tahap akhir.Dalam persidangan yang digelar hari ini para pihak menyerahkan kesimpulannya kepada majelis hakim. Rencananya perkara tersebut akan diputus pada 2 Februari.Dalam kesimpulannya, David mengatakan selama proses persidangan terdapat fakta hukum yang membuktikan bahwa tergugat melakukan perbuatan melawan hukum."Fakta dipersidangan terbukti bahwa tergugat mengaktifkan tambahan opera mini secara sepihak. Ini diakui dalam jawaban tergugat," katanya, hari ini.Menurut dia, Telkomsel telah melanggar kewajiban hukumnya untuk menghentikan aplikasi berbayar yang dilakukan tergugat secara secara sepihak. Majelis hakim, lanjutnya, memiliki cukup bukti untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkannya tersebut.“Kalau melihat fakta hukum yang ada kami optimis majelis hakim akan sejalan dengan gugatan yang kami ajukan,” ujar David.Sementara itu, kuasa hukum Telkomsel Ignatius Andi tetap berkukuh dengan seluruh bantahan atas gugatan terhadap klainnya tersebut. Menurut dia, tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan kliennya.“Seharusnya kalau penggugat ingin menghentikan aplikasi berbayar tersebut tinggal menghubungi costumer service kami. Tindakan klien kami ini bukan merupakan perbuatan melawan hukum,” jelasnya.Oleh karenya, dia mengaku optimis menghadapi putusan nanti. Dia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.Seperti diketahui, perkara tersebut bermula ketika David melayangkan gugatan kepada Telkomsel  karena melakukan aktivasi opera mini secara sepihak.  Dalam gugatannya David menyebutkan bahwa  aplikasi berbayar tersebut terus berlangsung selama beberapa pekan dan secara otomatis telah menyedot pulsanya sebesar Rp90.000.Atas perbuatan tersebut, David meminta mejelis hakim menghukum Telkomsel membayar ganti rugi Rp 90.000 dan kerugian immateril Rp 10.000.(api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper