Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Pemeriksaan atas gugatan yang dilayangkan pemegang saham  PT Ridlatama Trade Powerindo, Ani Setiawan dan Florita, terhadap PT Techno Coal Utama Prima dan PT Indonesia Coal Development telah memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Proses mediasi tersebut akan dilakukan para pihak selama 40 hari kedepan dengan hakim mediator Suwanto.
 
Kuasa hukum Ani dan Flora, Filipus Arya Sembadastyo mengatakan akan memaksimalkan proses mediasi untuk mencapai perdamaian. Namun demikian, dia mengaku siap melanjutkan proses hukum apabila proses mediasi gagal.
 
"Hari ini merupakan mediasi pertama. Kami tentunya berharap dapat tercapai perdamaian," katanya hari ini.
 
Menurut Arya, pihaknya akan menunggu proposal perdamaian yang ditawarkan para tergugat untuk dapat mempertimbangkan apakah ada peluang berdamai atau tidak.
 
"Karena kami merupakan penggugat jadi kami akan menunggu proposal damai yang mereka [tergugat] tawarkan," ujarnya. 
 
Sementara itu kuasa hukum para tergugat, Bobby R. Manalu juga berharap dapat tercapai perdamaian dalam  proses mediasi tersebut. Namun, dia mengatakan perdamaian tersebut tergantung dengan proposal mediasi yang ditawarkan penggugat.
 
"Kami menunggu proposal mediasi dari penggugat. Nanti kami ajukan ke klien untuk direspon Kalau klien setuju, ya bisa damai  tapi kalau klien mau negosiasi atas proposal yang diajukan penggugat baru nanti kami akan sampaikan tanggapan atas proposal mediasi penggugat," jelasnya.
 
Seperti yang diketahui, dalam gugatan yang terdaftar pada No.605/Pdt.G/2011. PN.Jkt.Sel para pengugat mengklaim sebagai pemegang seluruh saham di PT Ridlatama Trade Powerindo.
 
Penggugat menuding para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mengambilalih 75%  atau 7500 lembar saham PT Ridlatama Trade Powerindo melalui akta hibah No.12 dan No.13 pada 26 November 2007.
 
Penggugat dalam dokumen gugatannnya menyebutkan bahwa akta hibah yang telah dilakukan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata hibah dilakukan dengan cuma-cuma atau tidak adanya suatu pembayaran.
 
Dengan demikian, dalam dokumen gugatannya penggugat menilai perbuatan PT Ridlatama Trade Powerindo dalam memiliki dan mengalihkan saham melalui hibah dengan adanya syarat pembayaran telah melanggar hukum. (sut)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper