JAKARTA: Pembacaan putusan atas gugatan PT Consumer Choice terkait kepemilikan saham di PT Parazelsus Indonesia akhirnya ditunda selama 3 pekan mendatang.
Penundaan ini merupakan kali kedua dimana sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sempat menunda sidang.
“Kami masih butuh waktu untuk mempelajari perkara jadi putusan kami tunda hingga 7 Februari,” kata majelis hakim, hari ini.
Kuasa hukum Consumer Choice, Fredrik J. Pinakunary mengaku kecewa atas penundaan tersebut. Namun demikian, menurut dia penundaan sidang tersebut merupkan hak majelis hakim. “Ini [penundaan sidang] kan menjadi hak majelis. Kami ikuti saja,” ujarnya.
Seperti diketahui, dalam gugatan yang terdaftar pada Nomor 114/Pdt.G/2011/PN.JKT.SEL tersebut, Consumer Choice menuding Walter Leo Widmer, Reto Pascal Senn (Presiden Direktur Parazelsus) dan PT Parazelsus Indonesia masing-masing tergugat I, II, III telah melakukan perbuatan hukum atas pengambilalihan saham miliknya tersebut.
Consumer Choice menuding pengambilalihan saham miliknya di Parazelsus dilakukan dengan cara membuat dokumen Sale and Purchase of Shares Agreement (perjanjian jual beli saham) pada 27 Mei 2010 secara sepihak. (ea)