Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GUGAT RABOBANK: Golden Harvestindo ajukan 76 bukti

JAKARTA: PT Golden Harvestindo mengajukan 76 bukti yang menguatkan gugatannya terhadap PT Bank Rabobank International Indonesia terkait fasilitas kredit senilai US$3 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Bukti-bukti tersebut diserahkan Golden Harvestindo

JAKARTA: PT Golden Harvestindo mengajukan 76 bukti yang menguatkan gugatannya terhadap PT Bank Rabobank International Indonesia terkait fasilitas kredit senilai US$3 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Bukti-bukti tersebut diserahkan Golden Harvestindo pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, baru-baru ini.Kuasa hukum Golden Harvestindo Togar SM. Sijabat mengaku masih akan mengajukan bukti lain untuk melengkapi bukti-bukti yang telah diajukannya tersebut.“Dalam persidangan kami mengajukan 76 bukti tertulis. Bukti ini melengkapi bukti yang telah kami ajukan sebelumnya,” katanya, hari ini.Kendati demikian, Togar mengaku masih ada sejumlah bukti yang belum diajukan kepada majelis hakim. Rencananya bukti tersebut akan diajukan pada persidangan yang akan digelar pekan ini.“Masih ada bukti tambahan yang akan kami ajukan pada sidang nanti,” ujarnya.Sementara itu, kuasa hukum Rabobank Robie Aryawan Haris mengaku tengah menyiapkan bukti tandingan untuk membantah gugatan yang dilayangkan terhadap kliennya tersebut. Namun demikian, saat ditanya lebih lanjut terkait bukti apa yang akan diajukan Robie enggan menyebutkan.“Sekarang kan masih bukti-bukti dari penggugat. Kita tunggu saja seperti apa bukti-bukti mereka [penggugat],” jelasnya.Persidangan atas perkara ini akan dilanjutkan pada 19 Januari dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan yang diajukan oleh penggugat.Seperti diketahui, perkara tersebut bermula pada 8 Juni 2006 ketika Golden Harvestindo dan Rabobank menyepakati perjanjian kredit No.LA/CA/1279/2006 mengenai fasilitas pendanaan pembelian kopi sebesar US$3 juta dan tenor maksimum tiga bulan.Dalam perjalananya, pengguggat menuding Rabobank telah melakukan perbuatan melawan hukum karena memaksa pihaknya menaikan penggunaan fasilitas kredit mencapai US$2,5 juta.Pemaksaan tersebut, lanjut penggugat dalam dokumen gugatan, dilakukan Rabobank a.l dengan mengancam menghentikan secara sepihak fasilitas pendanaan.Kenaikan nilai kredit tersebut, menurut penggugat menimbulkan kerugian bagi usahanya. Selanjutnya, pada 31 Januari 2005, Rabobank memasukan nama penggugat dalam status koletibilitas 2 (dalam perhatian khusus) pada sistem informasi nasabah Bank Indonesia.Dalam gugatannya, penggugat meminta majelis hakim untuk membatalkan seluruh perjanjian pembiayaan yang telah disepakati para pihak dan juga menuntut ganti rugi materiil sebesar US$3,7 juta dan Rp3,5 miliar. Selain itu, penggugat meminta majelis hakim untuk menghukum tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar US$6 juta. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper