Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU: Akuisisi Inpex tak langgar UU

JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan akuisisi yang dilakukan  terhadap perusahaan Inpex Jawa Ltd oleh PT Pertamina Hulu Energi tidak melanggar UU Persaingan Usaha.Kepala Biro Humas KPPU Ahmad Junaidi mengatakan penilaian atas

JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan akuisisi yang dilakukan  terhadap perusahaan Inpex Jawa Ltd oleh PT Pertamina Hulu Energi tidak melanggar UU Persaingan Usaha.Kepala Biro Humas KPPU Ahmad Junaidi mengatakan penilaian atas aksi korporasi yang dilakuan dua entitas tersebut berdasar notifikasi yang diajukan PT Pertamina Hulu Energi pada 28 Juni 2011.“Berdasarkan hasil pemeriksaan KPPU menyatakan bahwa tidak ada dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan pengambilalihan saham perusahaan Inpex Jawa Ltd oleh PT Pertamina Hulu Energi,” katanya, hari ini, 15 Januari 2012.Ahmad menjelaskan meskipun terdapat empat pasar bersangkutan yang dilakukan dua perusahaan tersebut, namun karena pangsa pasar cadangan dan pangsa produksi blok atau wilayah kerja yang relatif kecil maka tidak mengakibatkan praktik monopoli.“Selain itu, pertimbangan KPPU atas penilaian itu karena industri minyak bumi dan gas alam merupakan industri yang highly regulated, dimana penunjukkan dan pengawasan pelaksanaan kontrak kerja diawasi oleh pemerintah,” jelasnya.Ahmad menjelaskan dua perusahaan tersebut masuk kategori yang wajib melakukan notifikasi karena memiliki asset gabungan (setelah aksi korporasi dilakukan) melebihi Rp2,5 triliun dan omset gabungan melebihi Rp5 triliun.“Nilai omzet dua perusahaan tersebut sebesar Rp13 miliar dan aset Rp18 miliar sehingga wajib melakuan notifikasi,” ujar Ahmad.Penilaian terhadap akuisisi perusahaan dilakukan KPPU dengan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No.57/2010 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penilaian Merger, Konsolidasi dan Akuisisi.Dalam PP tersebut diatur ketentuan bahwa proses merger, konsolidasi dan akuisisi suatu perusahaan dinyatakan tidak berpotensi melanggar UU Persaingan Usaha apabila konsentrasi pasar yang terbentuk kurang dari 1800 HHI (Hirschman Herfindahl Index/indeks konsentrasi pasar).Perusahaan yang memiliki kewajiban melakukan notifikasi atas aksi korporasinya yakni dengan nilai aset sebesar Rp2,5 triliun dan ataupun nilai omzet (penjualan) mencapai Rp5 triliun.Sampai dengan Desember 2011, KPPU mencatat 39 perusahaan melakukan notifikasi atas aksi korporasi yang dilakuakan. Atas notifikasi tersebut terdapat 6 perusahaan yang tidak dilanjutkan ke tahap penilaian karena tidak memenuhi Threshold, dan 8 perusahaan yang dinyatakan tidak ada dugaan praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper