Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MEREK LEGGS: HBI menangkan sengketa di tingkat MA

JAKARTA: HBI Branded Apparel Enterprises LLC akhirnya memenangkan sengketa merek Leggs melawan pengusaha lokal, Wani, setalah kasasi yang diajukan perusahaan asal Amerika tersebut dikabulkan Mahkamah Agung (MA).Berdasarkan informasi kepaniteraan MA,

JAKARTA: HBI Branded Apparel Enterprises LLC akhirnya memenangkan sengketa merek Leggs melawan pengusaha lokal, Wani, setalah kasasi yang diajukan perusahaan asal Amerika tersebut dikabulkan Mahkamah Agung (MA).Berdasarkan informasi kepaniteraan MA, perkara yang teregister dengan No.666 K/PDT.SUS/2011 tersebut telah diputus pada 5 Januari 2012 oleh majelis hakim yang diketuai oleh Mieke Komar.“Mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan pemohon [HBI],” kata majelis hakim sebagaimana dikutip dalam amar putusannya, hari ini, 11 Januari 2012.Namun, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, kuasa hukum HBI Riyo Hanggoro Prasetyo enggan berkomentar. "Saya no coment," katanya.Sementara itu. kuasa hukum Wani (pengusaha lokal), Ludianto mengaku belum mengetahui adanya putusan tersebut sehingga enggan berkomentar. “Saya belum mengetahui soal itu [putusan MA],” ujarnya.Seperti diketahui, kasasi tersebut diajukan HBI atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang membatalkan putusan verstek (tidak dihadiri oleh termohon) terkait dengan sengketa merek Leggs.Putusan tersebut dilakukan menyusul perlawanan yang dilayangkan Wani karena keberatan alas putusan pengadilan yang membatalkan merek Leggs miliknya. Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan gugatan pembatalan merek Leggs yang diajukan HBI Branded sudah melampaui batas waktu yang ditentukan undang-undang.Perkara tersebut bermula ketika HBI Branded, yang salah satu produksinya berupa pakaian, melayangkan gugatan pembatalan merek Leggs yang terdaftar atas nama Wani.Karena tidak pernah hadir selama persidangan, akhirnya gugatan pembatalan merek tersebut diputus secara verstek oleh majelis hakim.Merasa tidak puas dengan putusan verstek, Wani akhirnya mengajukan gugatan perlawananDalam dokumen perlawananya, Wani mengaku tidak pernah mendapat panggilan resmi terkait persidangan dalam perkara pembatalan merek yang dilayangkan HBI.Dalam dokumen, dia menilai terdaftarnya merek L’eggs dan L’eggswear milik HBI di sejumlah negara, tidak otomatis menjadikan merek tersebut menjadi merek terkenal khususnya di Indonesia.Dia menyebutkan bahwa pihaknya merupakan pendaftar pertama (first to file) untuk merek L’eggs sejak tahun 1981 dengan No. IDM000161269, merek L’eggs Sport No.475487,merek dagang L’eggs No.IDM000021955, merek dagang Leg’s No.541430,merek Laggees No.537590, merek Laggos No.541088.Upaya perlawanan tersebut diajukan atas putusan verstekNo.79/Merek/2010/PN.NIAGA.JKT.PST yang membatalkan lima merek milik Wani, yakni L’eggs, LeggsSport, L’eggs, Leg’s, dan L EGG AS yang terdaftar di kelas 25. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper