Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang perkara Ridlatama Tambang akhirnya digelar

JAKARTA: Sidang atas perkara yang dilayangkan pemegang saham  PT Ridlatama Tambang Mineral yakni Ani Setiawan dan Florita melawan PT Techno Coal Utama Prima dan PT Indonesia Coal Development akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Namun

JAKARTA: Sidang atas perkara yang dilayangkan pemegang saham  PT Ridlatama Tambang Mineral yakni Ani Setiawan dan Florita melawan PT Techno Coal Utama Prima dan PT Indonesia Coal Development akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Namun persidangan yang dipimpin oleh Ari Jiwantara tersebut kembali ditunda hinggan 17 Januari karena para tergugat belum dapat menunjukan surat kuasa.“Sidang ditunda satu pekan kedepan. Para pihak diharap hadir tanpa harus dipanggil,” katanya, hari ini.Saat ditemui seusai persidangan, kuasa hukum Ani dan Florita, Rendi Kailimang menilai penundaan tersebut sebagai hal yang wajar.“Sidang ditunda karena tergugat belum ada surat kuasanya. Kita tunggu saja nanti” katanya.Sementara itu, kuasa hukum para tergugat Fredrik J Pinakunary mengatakan penundaan sidang ini karena pihaknya belum memperoleh surat kuasa.“Kami baru ditunjuk secara lisan saja. Kami kira pekan depan sidang sudah dapat dimulai karena kami sudah ada surat kuasa,” ujarnya. Seperti diketahui, dalam gugatanya Ani dan Florita menuding dua perusahaan itu telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengambilalihan 75%  atau 7500 lembar saham PT Ridlatama Tambang Mineral (turut tergugat II).Dalam dokumen gugatan yang diperoleh Bisnis, disebutkan bahwa perkara tersebut bermula pada 2007 ketika PT Indonesia Coal bermaksud membeli 75% saham atau senilai US$375 ribu milik para penggugat dengan cara hibah kepada pihak yang ditunjuknya yakni PT Techno Coal.Pada 26 November 2007, para penggugat melakukan hibah berdasarkan Akta Hibah No 21 dan 22 sehingga 75% saham tersebut beralih kepada PT Techno Coal. Selanjutnya, masih berdasarkan dokumen, pada 28 November 2007 para pihak kembali menandatangani perjanjian invesatasi yang isinya mengesahkan kembali janji-janji para tergugat terkait minat investasi.Menurt penggugat akta hibah yang telah dilakukan tersebut bertentangan dengan peranturan perundang-undangan karena berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata hibah dilakukan dengan cuma-cuma atau tidak adanya suatu pembayaran.Dengan demikian,  penggugat menilai perbuatan PT Techno Coal dan PT Indonesia Coal dalam memiliki dan mengalihkan saham melalui hibah dengan adanya syarat pembayaran telah melanggar hukum.(api) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper