JAKARTA: Notifikasi yang diterima Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sepanjang 2011 didominasi oleh pelaku usaha domestik. Namun demikian, dari sisi nilai transaksi, merger ataupun akuisisi yang dilakukan oleh pelaku usaha asing lebih mendominasi dibandingkan aksi korporasi yang dilakukan perusahaan lokal.
Sepanjang 2011 lembaga persaingan usaha tersebut menerima 27 Notifikasi. Berdasarkan data KPPU, jumlah perusahaan lokal yang melakukan notifikasi atas aksi korporasi yang dilakukan yakni sebanyak 16 dengan nilai transaksi sebesar Rp4,62 triliun.
Untuk aksi korporasi yang dilakukan antara perusahaan asing dan lokal, KPPU menerima sebanyak 8 notifikasi dengan nilai transaksi sebesar Rp26,23 triliun. Sedangkan terhadap merger yang dilakukan oleh perusahaan asing, KPPU menerima notifikasi sebanyak 3 dengan nilai transaksi sebesar Rp39,51 triliun.
Ketua KPPU Nawir Messi mengatakan berdasarkan data sepanjang 2011 tersebut menunjukan bahwa kesadaran pelaku usaha untuk melakukan notifikasi semakin meningkat. Notifikasi, jelasnya, penting dilakukan pelaku usaha untuk mendukung terciptanya persaingan usaha yang sehat di Tanah Air.
“Banyaknya konsultasi dan pemberitahuan merger yang dilaporkan ke KPPU menunjukkan adanya kesadaran hukum palaku usaha. Hal ini juga berguna untuk menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam melaksanakan ekspansi usahanya,” katanya, Senin 9 Januari.
Oleh karenanya, dia berharap jumlah notifikasi tersebut akan meningkat pada tahun ini sejalan dengan berkembangnya aktifitas bisnis pelaku usaha. Nawir menyebutkan jumlah Notifikasi yang diterima sepanjang 2011 meningkat signifikan dibandingkan dua tahun sebelumnya.
“Pada 2009 KPPU hanya menerima satu notifikasi, 2010 sebanyak tiga notifikasi dan pada 2011 mencapai 44 notifikasi. Peningkatan ini juga didukung oleh pemberlakukan PP No 57/2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham,” jelasnya.
Dalam PP tersebut diatur ketentuan bahwa proses merger, konsolidasi dan akuisisi suatu perusahaan dinyatakan tidak berpotensi melanggar UU Persaingan Usaha apabila konsentrasi pasar yang terbentuk kurang dari 1800 HHI (Hirschman Herfindahl Index/indeks konsentrasi pasar).
Perusahaan yang memiliki kewajiban melakukan notifikasi atas aksi korporasinya yakni dengan nilai aset sebesar Rp2,5 triliun dan ataupun nilai omzet (penjualan) mencapai Rp5 triliun.
Sesuai PP tersebut, perusahaan asing yang wajib melakukan notifikasi apabila kedua perusahaan memiliki afiliasi usaha di Indonesia atau satu perusahaan memiliki afiliasi di Indonesia sementara produk pihak lainnya dijual di Indonesia dan aksi korporasi tersebut berdampak langsung pada pasar Indonesia. (ea)