Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU dalami dugaan kartel THC

JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mendalami dugaan kartel dalam penetapan tarif THC (Terminal Handling Charge) di pelabuhan.Kabiro Humas KPPU Ahmad Junaidi mengatakan saat ini pihaknya tengah menganalisa regulasi terkait pelaksanaan

JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mendalami dugaan kartel dalam penetapan tarif THC (Terminal Handling Charge) di pelabuhan.Kabiro Humas KPPU Ahmad Junaidi mengatakan saat ini pihaknya tengah menganalisa regulasi terkait pelaksanaan THC. Menurutnya, analisa regulasi menjadi fokus pemeriksaan KPPU saat ini."Kalau memang nanti diketahui regulasi terkait pelaksanaan THC mendukung terjadinya kartel atau pelanggaran terhadap UU Persaingan Usaha maka kami akan memberikan rekomendasi," katanya, hari ini.Namun demikian, Junaidi belum dapat memastikan kapan pemeriksaan tersebut akan selesai. Dia juga belum dapat memastikan apakah pemeriksaan tersebut akan menjadi perkara atau tidak."Proses analisa ini masih butuh waktu. Ke depannya [apakah menjadi perkara atau tidak], kami masih harus mempertimbangkan hasil analisa terhadap regulasi ini," jelasnya.Praktik persaingan usaha tidak sehat tersebut diduga dilakukan para penyedia jasa kepelabubanan dengan membuat kesepakatan tertentu guna menetapkan harga. Perkara ini merupakan inisiatif KPPU.Sebelumnya, KPPU menyebutkan dugaan adanya pelanggaran UU Persaingan Usaha ini karena mengacu penetapan tarif di pelabuhan yang terlampaui tinggi.Pelanggaran tersebut diduga dilakukan para penyedia jasa kepelabubanan yang mayoritas melibatkan pelaku usaha asing. Oleh karenanya, dia mengaku perkara tersebut menjadi salah satu prioritas KPPU saat ini.THC merupakan biaya di pelabuhan muat atau bongkar yang dikenakan oleh pihak pelayaran atau perusahaan kepada pelanggan untuk menutupi biaya operasional yang timbul di pelabuhan. Biaya yang timbul adalah pemindahan kontainer dari tempat penumpukan kontainer sampai di atas kapal. Biaya ini harus dibayar setelah kapal berangkat.Konsekuensi dari keterlambatan pembayaran adalah perusahaan tidak akan dapat mengambil dokumen dari pihak pelayaran sehingga akan mengakibatkan keterlambatan dalam pengiriman dokumen ke agen.(tw)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper