Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU kaji PK soal kartel minyak goreng

JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mengkaji kemungkinan untuk menempuh upaya peninjauan kembali (PK) atas putusan MA yang menolak kasasi lembaga persaingan tersebut terkait kartel minyak goreng.Hal tersebut diungkapkan Anggota Tim

JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mengkaji kemungkinan untuk menempuh upaya peninjauan kembali (PK) atas putusan MA yang menolak kasasi lembaga persaingan tersebut terkait kartel minyak goreng.Hal tersebut diungkapkan Anggota Tim Litigasi KPPU Berla Wahyu Pratama saat dihubungi Bisnis, hari ini. Dia mengatakan sejauh ini belum ada keputusan dari KPPU untuk mengajukan PK atau tidak.“Kami masih membahas apakah akan PK atau tidak. Sejauh ini belum ada keputusan,” katanya.Namun demikian, dia mengaku hingga saat ini belum menerima salinan putusan MA sehingga belum mengetahui pertimbangan majelis kasasi atas perkara tersebut. Dia mengatakan KPPU masih harus mempelajari pertimbangan MA tersebut untuk memastikan apakah akan mengajukan PK atau tidak.“Kami masih menunggu salinan putusan untuk mengetahui pertimbangan MA yang menolak kasasi kami [KPPU],” ujar Berla.Seperti diketahui, belum lama ini MA dalam putusannya menolak kasasi yang diajukan KPPU soal kartel minyak goreng. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga membatalkan putusan KPPU dalam perkara tersebut.Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan para pelaku usaha ini tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 11 UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Pasal 4 UU No.5/1999 memuat aturan mengenai larangan bagi pelaku usaha untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaing guna melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa.Pasal 5 memuat aturan mengenai larangan penetapan harga, sedangkan Pasal 11 adalah terkait dengan larangan kartel.Selain itu, majelis hakim dalam pertimbangannya a.l. berpendapat bahwa indirect evidence (bukti tidak langsung) berupa komunikasi yang dilakukan para pelaku usaha, tidak dapat dijadikan dasar yang meyakinkan untuk menentukan adanya perjanjian secara tidak tertulis maupun adanya penetapan harga.Pasalnya, majelis hakim berpendapat bahwa indirect evidence ini tidak berlaku dalam hukum persaingan di Indonesia dan hal itu juga diperkuat dengan keterangan yang disampaikan ahli yang dihadirkan dalam pemerik-saan tambahan.Di lain pihak, majelis hakim juga berpendapat bahwa bukti ekonomi yang digunakan lembaga persaingan usaha tersebut tidak valid, yakni yang berkenaan dengan perhitungan tingkat konsentrasi pasar.Dalam putusanya, KPPU menghukum 20 produsen minyak goreng tersebut untuk membayar denda senilai total Rp299 miliar karena dinyatakan terbukti membentuk kartel untuk menentukan harga minyak goreng.Perusahaan tersebut adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Agrindo Indah Persada, PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Megasurya Mas, PT Agro Makmur Raya, PT Miko Nabati Industri, PT Indo Karya Internusa, PT Permata Hijau Sawit, PT Nubika Jaya, PT Smart Tbk, PT Tunas Baru Lampung, PT Berlian Eka Sakti Tangguh, PT Pasific Palmindo Industri, PT Asian Agro Agung Jaya. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper