JAKARTA: Tren sengketa merek di Pengadilan Negeri diperkirakan akan terus meningkat pada tahun ini.
Justisiari P. Kusumah, Ketua Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, mengatakan meningkatnya sengketa merek tersebut merupakan konsekuensi dari semakin terbukanya informasi yang dapat diakses masyarakat.
"Tren akan meningkat karena masyarakat akan lebih mudah mengakses merek-merek apa saja yang telah terdaftar," katanya saat dihubungi hari ini.
Oleh karenanya, dia mengatakan perlu adanya sinergi antara Ditjen Merek dengan para pelaku usaha untuk mencegah terdaftaranya merek-merek yang mendompleng merek terkenal ataupun yang telah terdaftar lebih dahulu.
"Perlu dilakukan komunikasi antara industri dengan Ditjen Merek. Ini sangat penting mengingat Ditjen Merek merupakan pintu pertama untuk mencegah terjadinya sengketa merek," lanjut Justisiari.
Berdasarkan data yang diperoleh Bisnis, jumlah sengketa hak kekayaan intlektual yang masuk ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terus menunjukan kenaikan. Sepanjang 2010 sengketa HKI meningkat 3,4% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Sepanjang 2010 tercatat sengketa yang terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat 89 perkara atau tidak berbeda jauh dengan angka kasus 2009 sejumlah 86 perkara.
Dalam kurun waktu setahun terakhir, menurut data tersebut, perkara merek masih menempati porsi terbesar dibandingkan dengan perkara HaKI lainnya seperti desain industri, hak cipta, dan paten.
Dari jumlah perkara tersebut, sebanyak 71 perkara adalah gugatan pembatalan maupun penghapusan merek, perkara hak cipta tercatat sebanyak delapan gugatan, desain industri delapan perkara dan paten dua perkara. (sut)