JAKARTA: Permohonan pembatalan perjanjian arbitrase yang dilayangkan PT Direct Vision melawan Astro Nusantara Internasional telah memasuki babak baru.
Pasalnya, perkara tersebut saat ini tengah memasuki tahap pemeriksaan di tingkat Mahkamah Agungang (MA) atas kasasi yang diajukan PT DV mengenai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan tidak berwenang memeriksa perkara itu.
Berdasarkan situs MA, perkara yang terdaftar dengan No.808 K/PDT.SUS/2011 itu saat ini tengah diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri dari Mieke Komar, Takdir Rahmadi, dan Muhammad Taufik.
Namun saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, telepon seluler kuasa hukum PT DV Abimanyu K. Wenas tidak aktif . Bisnis juga telah mengirimkan pesan singkat namun belum mendapat jawaban.
Sementara itu, kuasa hukum Astro Ahmad Djosan membenarkan proses pemeriksaan yang saat ini tengah dilakukan MA. Menurut dia PT DV tidak memiliki alasan untuk mengajukan kasasi tersebut.
“Yang saat ini masuk pemeriksaan kasasi itu perkara NO.300/PDT.G/2010/PNJKT.PST. Kami telah menyerahkan kontra memori kasasi tapi hingga kini belum ada kabar,” jelasnnya.
Sebelumnya, dalam pertimbangannya majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi yang dilayangkan Astro atas gugatan Direct vision yang menilai PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara.
Dalam perkara yang terdaftar di bawah NO.300/PDT.G/2010/PNJKT. PST itu, PT Direct Vision (penggugat I) dan PT Ayunda Prima Mitra (penggugat II), melayangkan gugatan terhadap Astro Nusantara dan tujuh pihak lainnya, guna meminta pengadilan untuk membatalkan putusan arbitrase SIAC.
Ketujuh para tergugat lainnya adalah Astro Nusantara Holdings BV, Astro Multimedia Corporation NV, Astro Multimeda NV, Astro Overseas Limited, Astro All Asia Networks Plc, Measat Broadcast Network System Sdn Bhd, serta All Asia Multimedia Networks FZ-LLC.
Sebagai informasi, Astro Malaysia menggugat Lippo Group melalui forum arbitrase untuk mencari ketegasan hukum dan kompensasi keuangan sekitar RM905 juta (sekitar Rp2,46 triliun), menyusul kegagalan para pihak untuk menyelesaikan joint venture di PT Direct Vision, operator siaran Astro di Indonesia.
Dalam gugatan tertanggal 6 Oktober 2008 itu, Astro Malaysia menggugat Uppo Group yang terdiri dari PT Ayunda Prima Mitra, PT Direct Vision, dan PT First Media Tbk, terkait dengan sengketa usaha patungan tersebut.
SIAC dalam putusannya a.l. menghukum Lippo Group untuk membayar ganti rugi US$230 juta dan Rp6 miliar, kepada Astro All Asia Network Plc, terkait dengan sengketa kepemilikan saham di PT Direct Vision. (ea)