Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemegang saham Ridlatama gugat Techno Coal

JAKARTA: PT Techno Coal Utama Prima dan PT Indonesia Coal Development diketahui tengah digugat oleh pemegang saham  PT Ridlatama Tambang Mineral yakni Ani Setiawan dan Florita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JAKARTA: PT Techno Coal Utama Prima dan PT Indonesia Coal Development diketahui tengah digugat oleh pemegang saham  PT Ridlatama Tambang Mineral yakni Ani Setiawan dan Florita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Ani dan Florita menuding dua perusahaan itu telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengambilalihan 75%  atau 7500 lembar saham PT Ridlatama Tambang Mineral (turut tergugat II).

 

Dalam gugatan yang terdaftar pada No 604/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel, para pengugat melalui kuasa hukumnya Denny Kailimang meminta majelis hakim untuk membatalkan akta hibah mengenai pengambilalihan saham tersebut.

 

Dalam dokumen gugatan yang diperoleh Bisnis, disebutkan bahwa perkara tersebut bermula pada 2007 ketika PT Indonesia Coal bermaksud membeli 75% saham atau senilai US$375 ribu milik para penggugat dengan cara hibah kepada pihak yang ditunjuknya yakni PT Techno Coal.

 

Lebih lanjut, dalam dokumen disebutkan atas dasar kepercayaan karena melihat PT Indonesia Coal merupakan anak usaha dari Chruchill Mining, para penggugat menyetujui pengalihan dan pembelian saham tersebut meskipun belum menerima pembayaran.

 

Pada 26 November 2007, para penggugat melakukan hibah berdasarkan Akta Hibah No 21 dan 22 sehingga 75% saham tersebut beralih kepada PT Techno Coal.

 

Selanjutnya, masih berdasarkan dokumen, pada 28 November 2007 para pihak kembali menandatangani perjanjian invesatasi yang isinya mengesahkan kembali janji-janji para tergugat terkait minat investasi.

Salah satu klausula dalan perjanjian investasi tersebut, seperti dikutip dalam dokumen gugatan, memuat ketentuan yakni PT Techno Coal telah membayar secara penuh atas pengambilalihan sahan milik para penggugat.

 

Namun, pada kenyataanya  sampai dengan gugatan ini diajukan  penggugat mengklaim belum pernah menerima pembayaran tersebut.

 

Penggugat dalam dokumen gugatannnya menyebutkan bahwa akta hibah yang telah dilakukan tersebut bertentangan dengan peranturan perundang-undangan karena berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata hibah dilakukan dengan cuma-cuma atau tidak adanya suatu pembayaran.

 

Dengan demikian, dalam dokumen gugatannya penggugat menilai perbuatan PT Techno Coal dan PT Indonesia Coal dalam memiliki dan mengalihkan saham melalui hibah dengan adanya syarat pembayaran telah melanggar hukum.

 

Sementara itu, saat dihubungi Bisnis kuasa hukum PT Techno Coal Bobby R. Manalu membenarakan adanya gugatan tersebut. Dia mengaku telah ditunjuk sebagai kuasa hukum PT Techno.

 

Namun saat diminta komentar terkait gugatan tersebut dia masih enggan berkomentar.

 

“Iya sudah ada penujukan kepada kami untuk mewakili PT Techno dalam perkara tersebut. Namun mengenai tanggapan soal perkara tersebut nanti saja saat sidang,” ujarnya.

 

Perkara yang terdaftar di PN Jaksel tersebut baru akan digelar pada 10 Januari 2012. Saat ini,  PT Techno Coal Utama Prima juga tengah mengajukan permohonan agar dapat menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) terhadap PT Ridlatama Tambang Mineral.

 

Dalam dokumen permohonan, Techno Coal menuding direksi PT Ridlatama tidak mampu mengurus perseroan a.l ketidakmampuan dalam mengelola ijin usaha pertambangan mengingat pada 4 Mei 2010 Bupati Kutai Timur mencabut ijin usaha pertambangan seluas 10.000 Hektare.

 

Menurut dokumen disebutkan bahwa pencabutan izin tersebut karena PT Ridlatama  telah melakukan kegiatan eksplorasi atau penyelidikan umum padahal belum mempunyai ijin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan sesuai UU No. 41 /1999 tentang Kehutanan.

 

Selain itu, Techno Coal menilai Direksi PT Ridlatama gagal karena tidak menyelengarakan RUPS sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU Perseroan terbatas. (ea)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper