Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Andhika tak tahu jumlah uang kiriman Inong

JAKARTA: Terdakwa pencucian uang dan kejahatan perbankan, Andhika Gumilang, mengaku tidak mengetahui berapa jumlah uang yang dikirim istrinya, Inong Malinda Dee, ke dua rekening tabungannya di BCA.Setelah kejadian ini, saya baru mengetahui dikirimi

JAKARTA: Terdakwa pencucian uang dan kejahatan perbankan, Andhika Gumilang, mengaku tidak mengetahui berapa jumlah uang yang dikirim istrinya, Inong Malinda Dee, ke dua rekening tabungannya di BCA."Setelah kejadian ini, saya baru mengetahui dikirimi banyak uang yang dipergunakan untuk belanja atau jalan-jalan. Biasanya, saya langsung mengambilnya dari ATM," ungkap terdakwa Andhika dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, hari ini.Dia mengaku tidak tahu menahu adanya transfer dana yang dilakukan Malinda Dee ke dua rekening miliknya di BCA atas nama Andhika Gumilang dan atas nama Juan Ferero di bank yang sama.  Menurutnya, tidak pernah meminta dan menolak uang yang dikirim istrinya yang pernah menjabat Relationship Manager Citibank tersebut.Meskipun istrinya sering mengirim uang, Andhika tidak mengetahui jabatan Malinda Dee di bank tersebut. "Soal jabatan, saya tidak tahu, saya cuma tahu, dia bekerja di Citibank," katanya.Terdakwa Andhika juga tidak mengetahui berapa besar penghasilan yang diterima istrinya setiap bulan di Citibank. "Saya tidak tahu, berapa besar penghasilannya," katanya menjawab pertanyaan majelis hakim.Dalam sidang, terdakwa Andhika mengatakan dia mengenal Malinda Dee pada Mei 2009 dan menikah tiga bulan kemudian, Agustus 2009. Saat menikah, statusnya masih sendiri, belum pernah menikahAndhika menjadi terdakwa dalam kasus pencucian uang, kejahatan perbankan dan pemalsuan KTP. Jaksa mendakwa Andhika menerima uang hasil kejahatan Inong (berkas terpisah) yang diperoleh dari rekening sejumlah nasabah Citigold.Berkaitan kasus ini, adik kandung Malinda Dee, Visca Lovitasari dan suaminya Ismail bin Janim juga menjadi terdakwa yang sama di PN Jakarta Selatan.Jaksa mendakwa Andhika melanggar Pasal 6 Ayat 1 Huruf a, b, d, dan f Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP, Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan Pasal 263 Ayat 2 KUHP. (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper