JAKARTA: Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta membutuhkan 417 orang pengawas tingkat kotamadya, kecamatan dan kelurahan yang akan bertugas pada pemilihan umum kepala daerah provinsi DKI pada 11 Juli 2012.
Ketua Panswaslu Kada Provinsi DKI Jakarta Ramdansyah mengatakan untuk panwaslu tingkat kotamadya dan kabupaten dibutuhkan sebanyak 18 orang yang diseleksi dari hasil pendaftaran mereka pada 22-28 Oktober 2011.
“Panwaslu tingkat kecamatan atau Panwascam baru dibuka pendaftaran pada November 2011 disusul tingkat kelurahan. Kami harapkan semuanya berjalan lancar,” katanya di Jakarta hari ini.
Dia mengatakan sebanyak 417 petugas Panwaslu Kada Provinsi DKI itu terdiri dari 18 orang untuk 4 kotamadya dan 1 kabupaten Kepulauan Seribu, 132 orang untuk 44 kecamatan dan masing-masing 1 orang untuk 267 kelurahan di Jakarta.
Hasil seleksi pendafat petugas Panwaslu tersebut, lanjutnya, untuk tingkat kotamadya dan kabupaten rencana akan diumumkan dan dilantik pada November 2011 dan tingkat kecamatan pada Desember 2011 dan disusul tingkat kelurahan pada Januari 2012.
Menurut Ramdhansyah, persyaratan bagi yang berminat menjadi panwaslu harus memiliki kartu tanda penduduk DKI Jakarta, berusia minimum 35 tahun, tidak berpartai politik dalam 5 tahun terakhir, dan khusus peserta pemilihan panwaslu tingkat kabupaten dan kota harus berijazah S1.
“Untuk kesehatan cukup pemeriksaan dari Puskesmas Kecamatan dan tidak diperlukan surat keterangan dari pengadilan,” ujarnya.
Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta Juri Ardiantoro mengatakan pemilihan umum kepala daerah provinsi DKI diajukan pada 11 Juli 2012 dari jadwal semula pada 8 Agustus 2012 karena sudah memasuki bulan puasa Ramadhan.
Percepatan jadwal pemungutan suara itu, lanjutnya, akan mempengaruhi jadwal penyerahan berkas bakal calon (balon) gubernur dan wakil gubernur, baik perorangan maupun usulan dari partai politik.
Penyerahan dokumen dukungan dari masyarakat untuk calon perorangan dilaksakan pada 8-12 Februari 2012 dan partai politik dapat mengumumkan balon pasangan gubernur dan wakil gubernur yang diusungnya kepada masyarakat pada 13-14 Maret 2012.
Selanjutnya, KPUD DKI Jakarta membuka pendaftaran balon pasangan gubernur dan wakil gubernur, baik perseorangan maupun dari partai politik pada 13-19 Maret 2012.
“Jadwal ini masih rencana, karena surat keputusan belum ditandatangani oleh Komisi Pemilihan Umum Pusat. Jika sudah ditandatangani, maka kami akan umumkan kepada publik,” katanya di Jakarta hari ini. (ln)