Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Perusahaan pembiayaan yang memiliki unit syariah diharapkan melakukan variasi produk pembiayaan dan menciptakan segmen pasar yang belum terjangkau pembiayaan konvensional dan perbankan.
 
Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah M. Syakir Sula berpendapat pembiayaan dengan prinsip syariah berkembang dengan lambat karena mirip dengan pembiayaan yang ditawarkan oleh perbankan maupun perusahaan pembiayaan konvensional.
 
"Selain itu, pembiayaan syariah masih berupa unit usaha dan belum menjadi bisnis utama perseroan. Jika perusahaan pembiayan konsisten dan fokus menekuni pembiayaan dengan prinsip syariah, bisa berkembang,” katanya kepada Bisnis hari ini.
 
Menurut dia, minimnya regulasi yang mengatur tentang pembiayaan dengan prinsip syariah turut memengaruhi lambatnya perkembangan pembiayaan syariah. Regulasi pembiayan syariah yang ada tidak sedetil dan selengkap regulasi perbankan dan asuransi dengan prinsip syariah.
 
Peraturan yang mengatur tentang unit syariah adalah Peraturan Ketua Bapepam-LK No.PER-03/BL/2007 tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah. (sut)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edwina
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper