Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BFI Finance raih utang Rp1 triliun dari BTPN

JAKARTA: PT BFI Finance Indonesia Tbk, emiten multifinance yang fokus pada pembiayaan mobil bekas dan alat berat, mendapatkan fasilitas pembiayaan bersama (joint financing/JF) dengan PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) senilai maksimal Rp1

JAKARTA: PT BFI Finance Indonesia Tbk, emiten multifinance yang fokus pada pembiayaan mobil bekas dan alat berat, mendapatkan fasilitas pembiayaan bersama (joint financing/JF) dengan PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) senilai maksimal Rp1 triliun.Hal itu tertuang di dalam keterbukaan informasi emiten saham dan obligasi berkode BFIN itu di situs Bursa Efek Indonesia (BEI) sore ini."Kami informasikan bahwa pada 25 Agustus BFI FInance telah menandatangani perjanjian kerjasama pemberian fasilitas pembiayaan bersama dengan BTPN," ujar direktur & sekretaris perusahaan Cornellius Henry Kho dalam suratnya di keterbukaan itu.Namun, tidak dijelaskan rincian fasilitas pembiayaan bersama itu atau adanya perubahan target karena adanya tambahan fasilitas utang eksklusif tersebut.BFI dan BTPN memiliki kesamaan salah satu pemegang sahamnya, yaitu TPG Capital (dulu bernama Texas Pacific Group). Di dalam BFI, TPG Capital memiliki sedikit saham melalui Trinugraha Capital & Co SCA (TC&Co).TC&Co membeli mayoritas saham BFI Finance, yaitu sebesar 44,95%, pada tengah tahun ini tetapi tidak menjadi pemegang saham pengendali. Selain TPG Capital, TC&Co terdiri dari PT Trinugraha Thohir dan private equity fund milik Patrick Walujo bernama Northstar Equity Partners.Adapun TPG Capital memiliki sebanyak 59,68% saham BTPN melalui TPG Nusantara S.a.r.l.Dalam rilis yang dipublikasikan hampir bersamaan, BFI Finance juga mengakui adanya tuntutan dari pengacara Tommy Sihotang dan Juniver Girsang terhadap perusahaan dan beberapa multifinance dalam kasus gugatan pailit PT Saka Utama Dewata senilai US$7,8 juta.Dalam kasus itu, pengacara menuntut BFI Finance dan beberapa perusahaan pembiayaan lain untuk melunasi beberapa tunggakan, tetapi ditanggapi bahwa beberapa utang yang dituduhkan sudah dilunasi."Lawyer fee [seperti yang dituntut] telah dibayar lunas berikut biaya operasional, success fee dimaksud belum efektif mengingat penanganan perkara pailit masih berlangsung, biaya operasional sebesar Rp2 miliar bukan termasuk dalam kesepakatan," ujar Cornellius. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper