Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kecewa layanan KPR Bank Mandiri Yogyakarta

Saya nasabah KPR Bank Mandiri Cabang Yogyakarta sejak 2005 (data terlampir). Saya membeli rumah dari salah satu pengembang yang sudah bekerja sama dengan Bank Mandiri Yogyakarta (PT Sarwo Indah). Hal ini kami lakukan karena asumsi kami, tentunya Bank

Saya nasabah KPR Bank Mandiri Cabang Yogyakarta sejak 2005 (data terlampir). Saya membeli rumah dari salah satu pengembang yang sudah bekerja sama dengan Bank Mandiri Yogyakarta (PT Sarwo Indah). Hal ini kami lakukan karena asumsi kami, tentunya Bank Mandiri memiliki standar yang ketat dan baku dalam pelaksanaan KPR (aspek legalitas, perizinan pengembang, dan lainnya) sehingga kami sebagai nasabah merasa aman. Setelah kami melengkapi semua persyaratan yang diminta, terhitung 27 Juli 2005, kami menjadi nasabah KPR di Mandiri Yogyakarta.

Permasalahan kemudian timbul, ketika kami meminta fotokopi sertifikat hak milik yang nantinya akan menjadi hak kami, ternyata belum diproses balik nama. Kami dijanjikan akan diproses dalam waktu 2 bulan. (08 Maret 2011).

Oleh karena kami merasa Bank Mandiri adalah bank yang bonafid dan berskala nasional tentunya akan selalu menjaga reputasinya, kami percaya dengan janji tersebut.

Tapi ternyata janji tersebut hingga saat ini (13 Mei 2011) belum juga dipenuhi.

Kami mencoba untuk cross check ke pihak notaris, ternyata sertifikat itu belum diproses sama sekali...sejak 2005? Apakah di Mandiri tidak ada proses pemantauan untuk hal ini? Hingga selama hampir 6 tahun sertifikat tersebut belum diproses? Masalah untuk kami menjadi tambah rumit karena pada 9 Mei 2011 pengembang perumahan kami dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga di Semarang. Hal ini kami konfirmasi kembali kepada pihak bank pada 12 Mei 2011 apakah putusan pailit tersebut akan memiliki dampak terhadap rumah yang kami miliki? Kami ditemui oleh Bapak Susilo dan Bapak Edi (Mandiri di Jl. Diponegoro), ternyata beliau tidak dapat memberikan jawaban atas masalah tersebut (kapan sertifikat kami dapat di balik nama dan apa akibat pailit tersebut).

Lalu kami dibawa menghadap atasan beliau (Ibu Surah Winarni). Kami malah mendapat penjelasan mengenai kepailitan pengembang tersebut yang sepertinya digunakan untuk menekan dan menakut-nakuti kami karena sertifikat kami juga berpotensi untuk ikut dalam proses pailit tersebut. Ibu pimpinan tersebut juga tidak memberi jawaban yang solutif dan menimpakan semua tanggung jawab mengenai sertifikat kepada kami (padahal sejak 2005 bank tidak memantau prosesnya).

Permasalahan kami, mengapa sejak 2005 hingga kini sertifikat kami belum diproses balik nama, sehingga kami sebagai konsumen/ nasabah yang selalu memenuhi kewajiban menjadi pihak yang paling dirugikan? Akibat dari masalah itu saat ini rumah kami terancam diikutkan dalam proses kepailitan pengembang tersebut. Padahal selama ini kami selalu memenuhi kewajiban cicilan.

Apakah di Mandiri tidak ada mekanisme monitoring kepada pengembang dan notaris mengenai kelengkapan KPR? Pihak bank juga seolah lepas tangan dengan dalih juga menjadi korban dari pengembang tersebut.

Apakah karena hal itu lalu bank menimpakan keteledorannya kepada nasabahnya, sehingga kami dibebani untuk melakukan proses balik nama? Apabila terjadi sita jaminan karena pengembang pailit, lalu KPR kami bagaimana? Angsuran yang selama ini selalu kami bayar bagaimana?

Sri Pujiningsih, Yogyakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Abdalah Gifar
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper