Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bumi Asri upayakan rdamai dengan OCBC

JAKARTA: PT Bumi Asri Pasaman, tergugat dalam perkara wanprestasi yang dilayangkan PT Bank OCBC Indonesia Tbk, menyatakan tetap mengupayakan perdamaian meskipun pemeriksaan atas sengketa tersebut telah memasuki tahap akhir (kesimpulan). Hal tersebut

JAKARTA: PT Bumi Asri Pasaman, tergugat dalam perkara wanprestasi yang dilayangkan PT Bank OCBC Indonesia Tbk, menyatakan tetap mengupayakan perdamaian meskipun pemeriksaan atas sengketa tersebut telah memasuki tahap akhir (kesimpulan). Hal tersebut disampaikan kuasa hukum PT Bumi Asri David ML Tobing kepada majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini. "Majelis, hingga saat ini kami masih terus melakukan negosiasi untuk mencapai perdamaian," katanya.Namun, saat diminta komentar lebih lanjut terkait proses perdamaian dan kesimpulan yang diserahkannya kepada majelis hakim, David enggan berkomentar. Terkait proses perdamaian itu, majelis hakim yang diketuai oleh Syarifuddin mengatakan peluang perdamaian masih terbuka bagi para pihak sebelum putusan dibacakan."Silakan kalau perdamaian itu terjadi artinya itu lebih baik selama dilakukan sebelum putusan pada 23 Mei dibacakan," ujarnya.Sementara itu, kuasa hukum Bank OCBC Marisa Iskandar membenarkan upaya damai yang saat ini tengah dilakukan kliennya tersebut. Dia mengatakan peluang damai dalam perkara tersebut masih terbuka."Iya, tentunya peluang damai selalu terbuka. Saat ini kami sedang mengupayakan perdamaian dengan konsep baru," ujarnya.Namun, Marisa enggan memperinci konsep perdamaian yang saat ini tengah dinegosiasikan para pihak tersebut. Sedangkan, terkait kesimpulan yang diserahkan dalam persidangan hari ini, dia mengaku tetap berkukuh dengan seluruh dalil gugatannya."Karena belum ada kesepekatan damai, hari ini kami telah menyampaikan kesimpulan yang intinya tetap pada point gugatan," kata Marisa.Sebelumnya, dalam gugatan yang terdaftar No.465/PDT.G/2010/PN.JKT.PST, Bank OCBC mengklaim Bumi Asri telah wanprestasi atas Foreign Exchange Facility Letter (Perjanjian FX) tertanggal 24 Juli 2008 dan Specific Advance Facility (Perjanjian SAF) tertanggal 1 November 2004.Sehingga, dalam gugatannya penggugat a.l. menuntut tergugat membayar kewajiban dalam PErjanjian SAF yang hingga 31 Agustus 2010 nilainya sekitar 218,724 juta yen (sekitar Rp23,423 miliar).Selain itu, penggugat juga menuntut tergugat untuk membayar atau mengganti biaya-biaya riil (unwinding cost) untuk pembatalan transaksi sebelum 19 Mei 2009, yakni mulai dari transaksi ke-10 tertanggal 15 Desember 2008 hingga transaksi ke-21 tertanggal 18 Mei 2009 sebesar Rp10,465 miliar.Biaya-biaya riil (unwinding cost) untuk pembatalan transaksi transaksi ke-22 tertanggal 1 Juni 2009 hingga transaksi ke-26 (terakhir) tertanggal 27 Juli 2009 sebesar Rp5,283 miliar, serta ganti rugi materiil sejak 19 Mei 2009 hingga 31 Juli 2010 yang jumlahnya Rp4,598 miliar. (ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper