Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini alasan KPK tak telisik kasus Elnusa

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan tak akan menelisik kasus skandal pembobolan dana Rp111 miliar milik PT Elnusa Tbk di Bank Mega KCP Jababeka, Bekasi, kendati kasus tersebut diduga ikut menyeret perusahaan pelat merah PT Asuransi Kredit

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan tak akan menelisik kasus skandal pembobolan dana Rp111 miliar milik PT Elnusa Tbk di Bank Mega KCP Jababeka, Bekasi, kendati kasus tersebut diduga ikut menyeret perusahaan pelat merah PT Asuransi Kredit Indonesia.

Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. menjelaskan kasus Elnusa menjadi lahan milik tindak pidana penggelapan atau kemungkinan untuk kasus tindak pidana pencucian uang sehingga KPK tak bisa campur tangan. Kendati PT Askrindo sebagai perusahaan BUMN disebut-sebut ikut terkait, KPK juga tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sudah berada di tangan kepolisian saat ini. "BUMN memang selalu terkait dengan keuangan negara. Namun, dalam kasus ini tindak pidananya berbeda," ujarnya kepada Bisnis hari ini.Selain itu, keberadaan KPK berdasarkan UU No. 30/2002 tentang KPK pada Pasal 6 ditegaskan bahwa lembaga ini hanya bertugas dan berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan, supervisi, penyelidikan, penyidikan, pencegahan, dan pengawasan tindak pidana korupsi.Sejauh ini, jelasnya, KPK belum tahu ada tidaknya tindak pidana korupsi pada kasus Elnusa. Kendati demikian, jika pada tingkat penyidikan lebih lanjut kasus Elnusa juga ditemukan unsur tindak pidana korupsi, KPK juga tak bisa melakukan intervensi karena kasus tersebut sudah ditangani aparat kepolisian. Soal adanya dugaan pencucian uang, KPK pun tak bisa berbuat banyak. Pada dasarnya, jika dana hasil pencucian uang berasal dari pidana korupsi, KPK bisa mengusutnya. Namun, pada kasus Elnusa, seluruh dugaan yang muncul belakangan akan tetap di bawah penyelidikan kepolisian. "Kepolisian juga bisa menangani kasus korupsi dan pencucian uang kalau masalah yang telanjur ditangani terindikasi ke arah sana. Kalau KPK dibilang tak melakukan apa-apa, ya memang tidak bisa apalagi mengambilalih kasus yang sudah ditangani polisi. Dengan begitu, KPK tak akan proaktif dalam kasus Elnusa," tegasnya.Atas dasar itu, lanjutnya, jika proses penyidikan telah selesai, para terdakwa tak akan digelandang ke pengadilan tipikor melainkan ke pengadilan umum. Sebelumnya, polisi menduga pembobolan dana Elnusa (kode emiten: ELSA) sebagai perusahaan kontraktor migas sebesar Rp111 miliar itu dialirkan ke PT Harvestindo Asset Management melalui PT Discovery Indonesia.Kasus ini sempat dikait-kaitkan dengan keberadaan PT Askrindo karena dalam kasus ini, BUMN tersebut mengasuransikan produk reksadana milik Harvestindo yakni reksadana campuran berbentuk kontrak investasi kolektif bermerek Harvestindo Reksadana Istimewa pada 28 November 2007. (Bisnis Indonesia , 27 April).Sejauh ini, Ivan Ch Litha yang menjabat sebagai Komisaris Utama Harvestindo dan CEO Discovery kini telah ditahan Polda Metro Jaya bersama dengan seorang broker Richard Latief dan Staf Collection Harvestindo berinisial Zul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper