Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tommy vs Garuda masuki babak akhir

JAKARTA: Perkara gugatan Hutomo Mandala Putra dan PT Bali Pecatu Graha terhadap PT Garuda Indonesia dan PT Indo Multi Media memasuki babak akhir ditandai dengan pengumpulan kesimpulan dari kedua belah pihak. Pada sidang hari ini di Pengadilan Negeri

JAKARTA: Perkara gugatan Hutomo Mandala Putra dan PT Bali Pecatu Graha terhadap PT Garuda Indonesia dan PT Indo Multi Media memasuki babak akhir ditandai dengan pengumpulan kesimpulan dari kedua belah pihak. Pada sidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat sama-sama menyerjhkan berkas kesimpulan kepada majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Ketua Tahsin. Ahmad Maulana salah satu kuasa hukum Garuda menyatakan pada kesimpulannya setelah memperhatikan fakta dan dokumen dari kedua belah pihak, seharusnya majelis hakim dalam putusannya dapat menyatakan bahwa gugatan ini tidak dapat diterima.Dia mengungkapkan pada persidangan sebelumnya saksi ahli Nono Anwar Makarim yang merupakan praktisi hukum senior menyatakan bahwa dalil gugatan yang dipakai oleh penggugat yaitu pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak tepat. Kemudian, sambungnya, mengenai tulisan tersebut yang seharusnya diminta pertanggungjawaban adalah penulisnya, kecuali redaksi melindungi penulis dan mengalihkan tanggung jawab dari isi tulisan tersebut. Yang terakhir, jelasnya, tergugat menganggap ganti rugi yang diajukan penggugat untuk penyelenggaran turnamen golf tidak masuk akal. Turnamen golf tersebut tidak ada kaitannya dengan tergugat sehingga tidak seharusnya dibebankan kepada tergugat. Dia juga menambahkan peluang mediasi untuk mencapai perdamaian juga masih terbuka luas sebelum dibacakannya putusan oleh majelis hakim yang dijadwalkan akan berlangsung pada 16 Mei 2011 mendatang. Sementara itu, Ferry Firman Nurwahyu, kuasa Hukum Tommy Soeharto, menyatakan dalam kesimpulannya, pihaknya tetap bersikukuh pada gugatan awal bahwa terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Garuda dan Indo Multi Media.Fakta-fakta yang membuktikan hal tersebut, sambungnya, sangatlah jelas. Pertama pada majalah Garuda tersebut tertulis notes atau catatan yang menyudutkan penggugat. Kemudian terdapat bukti tertulis permintaan maaf Garuda terhadap Tommy Soeharto.Dalam fakta persidangan, jelasnya, telah diakui adanya perbuatan melawan hukum atas kelalalaian yang dilakukan Garuda dan Indo Multi media. Dengan adanya pengakuan tersebut maka pihaknya tinggal menunggu pertimbangan dari majelis hakim.Dia menambahkan pihaknya menuntut ganti rugi materil kepada Garuda sebesar Rp13 juta dan kerugian immaterial sebesar RP25 miliar. Adapun tuntutan kepada Indo Multi Media berupa ganti rugi materiil sebesar Rp1,7 miliar dang anti rugi immaterial sebesar Rp25 miliar. Gugatan ini dilayangkan oleh Tommy Soeharto dan PT Bali Pecatu Graha kepada PT Indo Multi Media dan PT Garuda Indonesia. Penggugat menganggap tergugat dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar Pasal 1365, Pasal 1366 dan Pasal 1367 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum PerdataPerkara bermula dengan adanya artikel pada majalah Garuda (The Magazine of Garuda Indonesia) edisi Desember 2009. Pada halaman dalam artikel berjudul A New Destination to Enjoy in Bali bertuliskan " terdapat notes atau catatan Tommy Soeharto, the owner of this complex, is a convicted murderer". Tommy mengartikan kalimat tersebut dengan, "Catatan: Tommy Soeharto, pemilik dari kawasan ini, merupakan seorang pembunuh yang telah divonis oleh pengadilan". Pemberitaan tersebut mengakibatkan investor yang akan masuk untuk membiayai kompleks Pecatu Indah Resort menjadi ragu dan menimbulkan kerugian bagi perusahaan. (ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper