Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PN Jaksel akan putus gugatan PT Citoputra

JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan putusan gugatan yang diajukan PT Citoputra Indoprima terhadap PT Cimb Niaga Tbk (d/h PT Bank Lippo) terkait transaksi derivatif pada 6 Januari 2011.

JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan putusan gugatan yang diajukan PT Citoputra Indoprima terhadap PT Cimb Niaga Tbk (d/h PT Bank Lippo) terkait transaksi derivatif pada 6 Januari 2011.

Sebelumnya pada pertengahan Desember lalu, distributor kertas asal Kudus, Jawa Tengah dan bank tersebut telah resmi menyerahkan kesimpulan ke majelis hakim.

Kuasa hukum PT Citoputra, Ariano Sitorus, mengatakan menyerahkan semua putusan ke majelis hakim. "Kami yakin hakim dapat melihat kebenaran dari fakta dan bukti yang ada selama persidangan," tuturnya saat dihubungi Bisnis, hari ini.

Menurut Ariano, CIMB Niaga telah dengan jelas melakukan perbuatan melawan hukum terkait dengan transaksi confirmation for callable forward transaction (CFT) yang ditawarkan karena tidak memberikan informasi yang jelas mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugian yang tidak terbatas, jelas dan jujur mengenai sifat dan karakteristik dan resiko yang melekat.

Selain itu, CIMB Niaga juga tidak memberikan informasi secara tertulis dalam bahasa Indonesia secara lengkap dan utuh mengenai karakteristik produk termasuk manfaat dan resiko. Dia mengklaim CIMB Niaga telah memberikan informasi yang keliru dan menyesatkan mengenai sifat dan karakteristik produk CFT dan tidak pernah meminta konfirmasi secara tertulis mengenai pemahaman PT Citoputra atas karakteristik produk tersebut.

Akibat tindakan Cimb Niaga tersebut, kata Ariano telah terjadi pemahaman yang keliru dan pengertian yang salah oleh kliennya, PT Citoputra terhadap pengertian produk CFT sehingga PT Citoputra kemudian dengan keliru memahami bahwa produk CFT merupakan produk untuk tujuan lindung nilai dan menguntungkan sebagaimana serta tidak mengandung kerugian yang tidak terbatas terhadap pengertian transaksi atau produk CFT.

Sementara itu, kuasa hukum PT Cimb Niaga, Fitri Safitri, tidak bersedia berkomentar. Kami tidak bisa berkomentar lebih jauh karena perkara masih berlangsung di PN Jakarta Selatan, tutur singkat Fitri saat dihubungi Bisnis, belum lama ini. (swi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Deriz Syarief
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper