Kuasa hukum PT Bank Syariah Bukopin, Bangun Salmon Siagian juga mengatakan bahwa pada saat pengikatan kredit dengan PT Bank Bukopin Syariah di depan notaris, status penjamin sertifikat adalah masih lajang, belum berumah tangga.
Sejak 2003 hingga 2009 kredit tersebut sudah macet. Pihak kamipun sudah memberikan kesempatan hingga adanya aanmaning, jelas Salmon saat ditemui Bisnis, seusai sidang akhir pekan lalu.
Dia menuturkan pada awalnya pihak pembantah bersedia berdamai dengan Bank Syariah Bukopin dengan membayar persyaratan yang diajukan pihaknya. Belakangan sepertinya ada pihak keluarga yang tidak satu bahasa. Menurut mereka, merasa dirugikan apabila pihak penjamin membayar, sementara mereka tidak ikut menikmati uang yang telah dipinjam debitur, ujar Salmon.
Meskipun saat ini sidang bantahan sudah pada tahap replik oleh pembantah, lanjut Salmon, pihak bank masih membuka peluang berdamai dengan pihak pembantah. Kami ingin menyelesaikan masalah tanpa masalah, tambah Salmon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel