Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan intervensi IHCS soal Freeport dinilai cacat hukum

JAKARTA: Tim Pembela Masyarakat Papua, penggugat pertama PT Freeport Indonesia yang merupakan perwakilan kelompok (class action) Suku Amungme terkait dengan sengketa hak milik atas tanah Ulayat menilai gugatan intervensi yang dilayangkan IHCS cacat hukum.

JAKARTA: Tim Pembela Masyarakat Papua, penggugat pertama PT Freeport Indonesia yang merupakan perwakilan kelompok (class action) Suku Amungme terkait dengan sengketa hak milik atas tanah Ulayat menilai gugatan intervensi yang dilayangkan IHCS cacat hukum.

Kuasa hukum Tim Pembela Masyarakat Papua, Heber Sihombing mengatakan gugatan intervensi yang dilayangkan oleh Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) cacat hukum karena IHCS tidak dapat membuktikan bahwa pihaknya pernah melakukan mediasi dengan PT Freeport guna menyelesaikan tanah ulayat.

Selain itu, nama kuasa hukum IHCS tidak sesuai dengan data yang ada di KTP, nama-nama yang mengajukan gugatan intervensi bukanlah penduduk asli yang tinggal di situ, tetapi mereka telah merantau dan sudah tidak memiliki tanah lagi, jelas

Sedangkan PT Freeport Indonesia menyatakan bahwa pihaknya telah mematuhi peraturan perundang-undangan berkaitan dengan hak atas tanah ulayat tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Ramdani Sirait, Juru Bicara PT Freeport Indonesia saat dihubungi Bisnis baru-baru ini. Ramdani mengatakan PT Freeport juga telah melaksanakan perjanjian rekognisi hak tanah yang dilanjutkan dengan berbagai program sosial kepada masyarakat setempat yang terkena dampak dari operasi PT Freeport.

"Kesepakatan kami dengan masyarakat suku Amungme pada 1974 merupakan pelopor program rekognisi di Indonesia terhadap hak masyarakat adat atas tanah (hak ulayat). Dana perwalian bagi kepemilikan tanah ulayat juga telah diadakan pada 2001 untuk Suku Amungme dan suku Kamoro," jelas Ramdani.

Ramdani menjelaskan hingga akhir 2009, PT Freeport telah mengeluarkan dana perwalian bagi kepemilikan tanah ulayat hingga US$28 juta. Rencananya, ujar Ramdani, PT Freeport akan melanjutkan kontribusi dana perwalian bagi kepemilikan tanah ulayat senilai US$1 juta per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Deriz Syarief
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper