Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembang pesimistis lanjutkan rusunami

JAKARTA: Kalangan pengembang pesimistis akan mampu melanjutkan proyek rumah susun sederhana milik (rusunami) bersubsidi pada 2011 jika tak ada terobosan kebijakan dalam mengurai ketatnya perizinan dari Pemprov DKI.

JAKARTA: Kalangan pengembang pesimistis akan mampu melanjutkan proyek rumah susun sederhana milik (rusunami) bersubsidi pada 2011 jika tak ada terobosan kebijakan dalam mengurai ketatnya perizinan dari Pemprov DKI.

Ketua Komite Tetap Bidang Rumah Susun Kadin Indonesia Muhammad Nawir memaparkan perbedaan asumsi antara keinginan pengembang rusunami dan izin yang dikeluarkan Pemprov DKI hingga kini masih sulit disatukan.

Beberapa perbedaan itu terutama berkaitan dengan penetapan koefisien lantai bangunan (KLB) yang akan berdampak pada perubahan skema subsidi KPR serta insentif pajak. Jika perbedaan asumsi itu tak kunjung dituntaskan pengembang dan konsumen justru akan menjadi pihak yang paling dirugikan.

Dari rencana 300 menara, hanya sekitar 100 atau 33,3% yang terealisasi. Banyak proyek rusunami pada 2010 yang terhenti akibat perubahan kebijakan sedangkan konsumen banyak yang komplain. Jika pada 2011 tak ada perubahan yang signifikan, masalah rusunami 2010 akan terulang lagi pada tahun depan, katanya kepada bisnis.com, hari ini.

Menurut dia, di era Gubernur Sutiyoso, proyek rusunami yang digagas pada April 2007 mendapatkan dukungan penuh sehingga lahirlah Peraturan Gubernur (Pergub) No. 136/2007 tentang Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Ibu Kota.

Saat itu, Pemprov DKI berkomitmen mempermudah perizinan rusunami dengan menetapkan nilai KLB menjadi 6,0, diskon tarif izin mendirikan bangunan (IMB) hingga 50% dan ketinggian menara bisa mencapai 20 lantai.

Di era Foke [Fauzi Bowo, Gubernur DKI sekarang], Pergub tersebut direvisi. Akhirnya pada 17 Maret muncul Pergub No. 22/2009 yang salah satu isinya memangkas nilai KLB dari 6,0 menjadi 2,5 3,5, katanya.

Dalam definisi sederhana, koefisien lantai bangunan (KLB) adalah angka perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dengan luas lahan/daerah perencanaan yang dikuasai.

Namun, lanjutnya, dengan masih berlakunya Pergub tersebut, pengembang yang berniat menggarap rusunami terpaksa dikenakan ketentuan wajib mendirikan bangunan di atas lahan dari maksimum seluas 6 hektare menjadi hanya 3 ha sedangkan kepadatan maksimal hanya 3.500 4.000 jiwa per ha.

Selain itu, pengembang wajib menyediakan lahan parkir untuk ukuran satu mobil dan lima motor setiap 10 KK per unit satuan rusun serta ruang terbuka 2 m2 per 10 jiwa. Akibatnya, rencana pembangunan turun drastis sedangkan biaya pembangunan langsung melejit 30% tapi harga jual bersubsidi tetap, kata Nawir. (gak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Heri Faisal
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper