Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gayus Lumbuun tepis KPPU superbody

JAKARTA: T. Gayus Lumbuun, Anggota Komisi III DPR, menepis anggapan bahwa Komisi Pengawas persaingan Usaha (KPPU) merupakan lembaga superbody karena memiliki kewenangan penyelidikan, penuntutan dan memutuskan suatu perkara.

JAKARTA: T. Gayus Lumbuun, Anggota Komisi III DPR, menepis anggapan bahwa Komisi Pengawas persaingan Usaha (KPPU) merupakan lembaga superbody karena memiliki kewenangan penyelidikan, penuntutan dan memutuskan suatu perkara.

Gayus mengatakan KPPU hanya membatasi kewenangannya pada sanksi administratif melalui kewenangan KPPU yaitu menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usahan yang melanggar UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Artinya KPPU tidak memasuki aspek pidana yang menjadi kewenangan kepolisian dan kejaksaan. Oleh karena itu, argumentasi yang melihat KPPU memiliki kewenangan lebih besar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat dijadikan dasar bagi upaya mengamandemen tersebut, tutur Gayus dalam seminat 10 tahun penegakan hukum persaingan usaha dan wacana judicial review UU No. 5/1999, hari ini.

Dia menambahkan permasalahan lain dalam tubuh KPPU yaitu banyaknya putusan yang dianulir oleh Mahkamah Agung (MA). Menurutnya pembatalan putusan KPPU oleh MA bukan hanya oleh kelemahan pada UUnya, tetapi bisa saja merupakan kelemahan pada komisioner KPPU yang memiliki pengetahuan terbatas mengenai konsep-konsep yang tertuang dalam UU No.5/1999.

Dalam kasus Carrefour misalnya, KPPU memutuskan bahwa Carrefour terbukti melanggar UU persaingan usaha dan memerintahkan PT Carrefour melepas seluruh kepemilikan di PT Alfa Retailindo kepada pihak yang tidak terafiliasi Carrefour. Tetapi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan justru mengabulkan permohonan keberatan Carrefour atas putusan KPPU, tambah Gayus.

Namun, menurutnya dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) 2011 tidak terdapat RUU tentang amandemen atau perubahan terhadap UU No. 5/1999. Artinya, belum ada keinginan atau political will dari pihak pemerintah dan DPR untuk melakukan perubahan atau penyempurnaan terhadap UU tersebut.

Tetapi bukan berarti pemikiran-pemikiran untuk mencari argumentasi perlunya amandemen tidaklah penting dan relevan, tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Deriz Syarief
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper