Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Merpati Tak Jadi Pailit, Kreditur Pilih Berdamai

Majelis hakim pengadilan niaga mengabulkan proposal perdamaian dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Merpati Nusantara Airlines dengan kreditur di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (14/11/2018).
Eks karyawan Merpati meminta PT Merpati Nusantara Airlines tidak diputus pailit agar hak karyawan Rp317 miliar bisa diterima meskipun dibayarkan dengan dicicil 6 tahun. Aksi di depan Pengadilan Negeri Surbaaya. Korlap aksi  Agus Slamet Budiman, eks karyawan bidang teknik. Kredit foto video naskah. /Bisnis-Miftahul Ulum
Eks karyawan Merpati meminta PT Merpati Nusantara Airlines tidak diputus pailit agar hak karyawan Rp317 miliar bisa diterima meskipun dibayarkan dengan dicicil 6 tahun. Aksi di depan Pengadilan Negeri Surbaaya. Korlap aksi Agus Slamet Budiman, eks karyawan bidang teknik. Kredit foto video naskah. /Bisnis-Miftahul Ulum

Bisnis.com, SURABAYA - Majelis hakim pengadilan niaga mengabulkan proposal perdamaian dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Merpati Nusantara Airlines dengan kreditur di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (14/11/2018).

"Menyatakan sah perdamaian dilakukan antara PT Merpati Nusantara Airlines (debitur dalam PKPU tetap) dengan para krediturnya sebagaimana telah disepakati bersama," kata majelis hakim pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (14/11/2018)

Majelis hakim juga menghukum PT Merpati Nusantara Airlines dan para kreditur untuk menaati isi perdamaian tersebut.

Lebih lanjut, hakim juga menghukum debitur PKPU untuk membayar biaya kepengurusan Rp487 juta dan menetapkan debitur untuk membayar tunggakan jasa pengurus Rp20 miliar.

Seperti diketahui Merpati Nusantara Airlines resmi berstatus PKPU sejak 6 Februari lalu, dengan register No. 4/Pdt.Sus-PKPU/PN.Sby atas permohonan PT Parewa Aero Katering, yakni perusahaan jasa makanan yang memasok katering ke maskapai tersebut.

Dalam permohonanya, PT Parewa Aero Katering mengikusertakan dua kreditur lain yakni PT Kirana Mitra Mandiri, dan PT Pratitha Titian Nusantara.

Kuasa hukum PT Parewa Aero Katering, Aisyah Aiko Pulukadang sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya juga berharap PKPU Merpati bisa berakhir dengan perdamaian.

“Harapan kami tentunya dapat tercapai perdamaian," ujar Aiko dari kantor hukum Aiko dan Berlian Partnership itu.

Menurut dia, maskapai penerbangan itu memiliki utang kepada PT Parewa Aero Katering sekitar Rp2,45 miliar, yang timbul dari penggunaan jasa katering.

"Sejak kapan dan jatuh temponya kapan, saya tidak ingat detailnya. Yang pasti itu [utang] diakui oleh Merpati sehubungan dengan jasa katering yang telah diberikan," tuturnya.

Merpati diketahui memiliki utang sebesar Rp10,03 triliun. Pemilik tagihan terbesar berasal dari Kementerian Keuangan dan beberapa perusahaan pelat merah.

Beberapa perusahaan itu, di antaranya PT Pertamina (Persero), PT Bank Mandiri (Persero), PT Telkom (Persero), PT PANN (Persero), PT Garuda Indonesia (Persero), PT Bank Mandiri (Persero), dan PT PPA (Persero).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Ulum
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper