Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Eddy Sindoro: Imigrasi Proses Secara Internal Oknum yang Terlibat Pelarian

Oknum Direktorat Jenderal Imigrasi yang di dakwaan Lucas dikatakan terlibat dalam proses pelarian Eddy Sindoro serta menerima sejumlah uang sedang menjalani pemeriksaan internal
Tersangka kasus suap Peninjauan Kembali (PK) panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro (tengah) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (12/10/2018)./ANTARA-Reno Esnir
Tersangka kasus suap Peninjauan Kembali (PK) panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro (tengah) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (12/10/2018)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA -- Oknum Direktorat Jenderal Imigrasi yang di dakwaan Lucas dikatakan terlibat dalam proses pelarian Eddy Sindoro serta menerima sejumlah uang sedang menjalani pemeriksaan internal.

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Theodorus Simarmata mengatakan terkait dengan proses tersebut pihak Imigrasi Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan Kanwil dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Lagi berproses. Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta dengan Kanwil lagi berproses memeriksa. Berkoordinasi juga dengan KPK mengenai tindak lanjutnya," ujar Theodorus ketika dihubungi Bisnis, Kamis (8/11/2018). 

Dia kembali meyakinkan bahwa oknum tersebut tidak terlibat secara langsung dalam pelarian Eddy Sindoro.

"Kalau membantah tidak, tapi tidak terkait langsung dengan pelarian itu. Jadi, setelah informasi diberikan dia tidak terlibat lagi proses selanjutnya," lanjutnya.

Berdasarkan informasi sementara yang didapat oleh Ditjen Imigrasi, hal ini masih dalam pendalaman.

"Bahwa oknum atau pegawai imigrasi ini dimintai informasi mengenai status dari Eddy Sindoro," jelasnya.

Sementara itu, di dalam dakwaan Lucas, tersangka merintangi penyidikan KPK terkait dengan kasus Eddy Sindoro, terdapat nama Andi Sofyar, salah satu pegawai Imigrasi. Di dakwaan tersebut tertulis Andy menerima sejumlah Rp30 juta dan satu buah handphone.

Oleh KPK, hal yang sampaikan pihak imigrasi tersebut ditanggapi dengan disampaikannya kembali bahwa nama salah satu petugas Imigrasi tersebut sudah tercatat di dalam dakwaan.

"Perlu kami sampaikan bahwa KPK telah menguraikan pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini, termasuk salah satu pegawai Imigrasi yang diduga memiliki peran dan menerima sejumlah uang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Andy Sofyar telah diperiksa dalam proses Penyidikan di KPK dan mengembalikan uang Rp30 juta yang diduga diterima sebelumnya terkait dengan perkara tersebut.

Pengembalian tersebut, lanjut Febri, masuk sebagai salah satu bukti yang di persidangan akan dibuka bersamaan dengan bukti-bukti lainnya.

"Kami harap hal ini bisa memperjelas informasi terkait dengan perkara ini," ujarnya.

Di dalam dakwaan Lucas, terdapat beberapa nama yang disebut telah membantu pelarian Eddy Sindoro, yaitu:
•Yulia Shintawati sejumlah Rp20 juta
•M. Ridwan sejumlah Rp500 ribu dan satu buah handphone
•Andy Sofyar sejumlah Rp30 juta 
satu buah handphone
•David Yoosua Rudingan sejumlah Rp500 ribu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper