Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu: KPU Akui PKPU Tak Berlandaskan Hukum

Badan Pengawas Pemilu meloloskan gugatan eks koruptor yang ditolak maju menjadi calon anggota legislatif karena Komisi Pemilihan Umum mengakui peraturan yang dibuatnya tidak berlandaskan undang-undang.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan./JIBI/BISNIS/Jaffry Prabu Prakoso
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan./JIBI/BISNIS/Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu meloloskan gugatan eks koruptor yang ditolak maju menjadi calon anggota legislatif karena Komisi Pemilihan Umum mengakui peraturan yang dibuatnya tidak berlandaskan undang-undang. 

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan bahwa peraturan yang disahkan melalui peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) itu dibuat bukan karena moral semata.

“Akibatnya SK [KPU tidak meloloskan eks koruptor] dibatalkan, bukan PKPU-nya,” katanya melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (7/9/2018).

Sampai saat ini sudah ada belasan eks koruptor yang gugatannya diterima Bawaslu karena tidak memenuhi syarat oleh KPU.  Padahal, PKPU 20 pasal 4 tertulis partai politik tidak  menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Lalu, pada pasal 6 berbunyi pimpinan parpol sesuai dengan tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas tidak akan mencalonkan tiga eks terpidana itu.

Bagja menjelaskan bahwa berdasarkan kaidah hukum jika terjadi dua aturan yang sah dan berlaku bertentangan, maka diharuskan memilih yang lebih tinggi yaitu UU. 

“Asas lex superior derogat legi inferior,” ungkapnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper