Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sandiaga Mundur dari Wagub, Ini Mekanisme Pergantiannya

Kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta mengalami kekosongan setelah ditinggalkan Sandiaga Uno yang memutuskan maju sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi bakal calon presiden Prabowo Subianto.
Pasangan bakal calon presiden Prabowo Subianto (tengah), dan bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno (kanan), berfoto bersama Ketua Komando Tugas Bersama Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, saat tiba di kantor Komisi Pemilihan Umum Jakarta, Jumat (10/8/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Pasangan bakal calon presiden Prabowo Subianto (tengah), dan bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno (kanan), berfoto bersama Ketua Komando Tugas Bersama Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, saat tiba di kantor Komisi Pemilihan Umum Jakarta, Jumat (10/8/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta mengalami kekosongan setelah ditinggalkan Sandiaga Uno yang memutuskan maju sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi bakal calon presiden Prabowo Subianto.

Kepal Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Kemendagri Bahtiar mengatakan bahwa mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wagub DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Pada Pasal 176 ayat 1 menyebutkan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang berhenti karena permintaan sendiri, pengisian dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta berdasarkan usulan dari parpol atau gabungan parpol pengusung.

"Parpol atau gabungan parpol pengusung mengusulkan dua orang calon Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Jakarta untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta," katanya, Minggu (12/8/2018).

Pemilihan Wagub dalam Rapat Paripurna  DPRD DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Nantinya, rapat paripurna DPRD yang melakukan pemilihan Wagub DKI dan hasilnya ditetapkan dengan keputusan DPRD DKI Jakarta.

Setelah itu, pimpinan DPRD mengumumkan pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta baru dan menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wagub DKI kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Bahtiar menjelaskan bahwa pengisian kekosongan jabatan Wagub DKI bisa dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper